Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Justice Collaborator Bisa Jadi Solusi untuk Bharada E Bila Mau, Hukumannya Bakal Lebih Ringan

Menurut Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyatakan bahwa Bharada E terpukul harus ditahan terkait kasus Brigadir J.

HO
Bharada E mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait kematian Brigadir J. Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bharada Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E sudah ditahan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Bharada E sempat meminta perlindungan ke LPSK. Ia merasa mendapatkan ancaman saat peristiwa penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. 

Namun, LPSK tidak dapat mengabulkan permintaan itu dan sudah menerima kesaksian Bharda E. 

Menurut Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyatakan bahwa Bharada E terpukul harus ditahan terkait kasus Brigadir J.

Dia terlihat tak siap harus mendekam di penjara.

"Saya menilai dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap," ujar Andreas kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Namun begitu, Andreas memastikan bahwa kondisi fisik Bharada E terlihat sehat.

Hal itu terlihat saat dirinya mendampingi langsung Bharada E saat diperiksa di Bareskrim Polri.

Ia menuturkan bahwa setiap orang sejatinya tidak ada yang siap dipenjara.

Termasuk, kata dia, Bharada E yang kini diduga dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Pengen kenal juga saya sama orang yang siap dipenjara," pungkasnya.

Terkait hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan solusi kepada Bharda E agar mendapatkan keringanan hukuman. 

Bharda E pun disarankan mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Karena dengan menjadi justice collaborator atau pelaku yang bersedia berkerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus dapat mendapat perlidunganan dari LPSK.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya menyarankan Bharada E menjadi seorang justice collaborator dalam kasus tindak pidana memiliki sejumlah hak.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved