Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
TERBONGKAR, Bharada E Bukan Bela Diri, Kini Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Siapa Menyusul?
Andi Rian menuturkan Irjen Ferdy Sambo nantinya diperiksa oleh timsus Kapolri pada Kamis (4/8/2022) pukul 10.00 WIB.
Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.
Kuasa Hukum Brigadir J Yakin Ada Tersangka Lain
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak meyakini akan ada tersangka lain selain Bharada E dalam kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnya dan hasil otopsinya yang kedua," kata Kamaruddin dilansir dari Tribun Jambi, Rabu (4/8/2022).
Kamaruddin mengapresiasi sikap Polri yang sudah menetapkan satu orang menjadi tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Namun demikian, ia menilai penetapan itu terlambat.
Ia mengatakan, seharusnya Bharada E sudah ditetapkan tersangka sejak 7 Juli 2022 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Akhirnya-Bharada-E-Ditetapkan-Tersangka-Penembakan-Brigadir-J-dan-Langsung-Ditahan-di-Sel.jpg)