Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

TERBONGKAR, Bharada E Bukan Bela Diri, Kini Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Siapa Menyusul?

Andi Rian menuturkan Irjen Ferdy Sambo nantinya diperiksa oleh timsus Kapolri pada Kamis (4/8/2022) pukul 10.00 WIB.

Editor: Tariden Turnip
Tribun Medan/HO
Akhirnya Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J dan Langsung Ditahan di Sel! 

TRIBUN-MEDAN.COM - Akhirnya tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir J dibunuh di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Dalam konferensi pers, 3 Agustus 2022, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menegaskan bahwa Bharada E tidak melakukan bela diri saat membunuh Brigadir J.

Andi mengatakan, Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Bharada E, kata Andi, menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.

Penyidik juga menetapkan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara serta pemeriksaan saksi terhadap Bharada E.

Andi Rian memastikan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Dirinya menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Dirinya menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J. (HO)

“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” tegasnya.

Andi Rian mengungkapkan bahwa istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC masih belum bisa diperiksa sebagai saksi kasus kematian Brigadir J.

"Sampai saat ini untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," kata Andi.

Namun begitu, Andi Rian menuturkan bahwa Irjen Ferdy Sambo nantinya bakal diperiksa oleh timsus Kapolri pada Kamis (4/8/2022) besok.

Dia dijadwalkan akan diperiksa pukul 10.00 WIB.

"(Irjen Ferdy Sambo) dijadwalkan besok jam 10," pungkasnya.

Adapun berikut isi pasal yang menjerat Bharada E:

Pasal 338

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved