Berita Persidangan

SIDANG Pemerasan Cewek Mi Chat Undang Gelak Tawa, karena Klimaks Korban Diminta Bayar Lebih

Coba jelaskan secara detail, gak usah malu, kan sudah terjadi. Masak kau tiba-tiba datang ke kos Marnila terus diperas. Bukan santan kau diperas-peras

TRIBUN MEDAN/GITA
PEMERASAN CEWEK MI CHAT - Saksi korban Herdin (kiri) dan saksi polisi saat bersumpah sebelum memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/8/2022). Sidang pemerasan cewek mi chat mengundang gelak tawa pengunjung sidang. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus pemerasan cewek mi chat mengundang gelak tawa pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/8/2022).

Herdin, saksi korban tampak malu-malu menjelaskan hingga Hakim PN Medan Martua Sagala langsung mengatakan jangan malu, hingga menyebutkan "bukan santan kau, diperas-peras".

Baca juga: KORUPSI Dana Covid-19, Kepala BPBD Samosir Minta Dibebaskan setelah Dituntut 7 Tahun Bui: Demi Tuhan

Diketahui, pemerasan cewek mi chat bermula dari ketertarikan Herdin melihat foto profil cewek bernama Rita.

Ternyata nama asli Rita adalah Marnila, dan tak cuma itu, wajah foto profil dengan yang asli jauh berbeda. Inilah mula pemerasan si cewek mi chat terjadi.

Pada sidang kali ini, saksi korban Herdin sempat beberapa kali ditegur Majelis Hakim karena tampak malu-malu menjelaskan kronologi ia diperas oleh kedua terdakwa.

Baca juga: KORUPSI Dana Covid-19, Kepala BPBD Samosir Minta Dibebaskan setelah Dituntut 7 Tahun Bui: Demi Tuhan

"Coba jelaskan secara detail, gak usah malu, kan sudah terjadi. Masak kau tiba-tiba datang ke kos Marnila terus diperas. Bukan santan kau diperas-peras," kata hakim Martua Sagala.

Selanjutnya Herdin menjelaskan bahwa awal perkenalannya dengan Marnila dari aplikasi Mi Chat.

"Ada tanda open BO, langsung tawar, dia minta Rp 150 ribu langsung share loc pak hakim," kata saksi.

Keduanya pun sepakat bertemu di kosan Marnila.

Namun sesampainya di lokasi, Herdin sempat kaget karena foto profil dengan wajah aslinya Marnila sangat berbeda.

Baca juga: FAKTA-fakta Kebakaran Hebat Belawan, Sekeluarga Tewas Terpanggang hingga Aksi Heroik Berujung Maut

Belakangan diketahui rupanya Marnila sudah berumur 36 tahun.

"Dia minta uang kebersihan sama uang kos, katanya enak aja kau cuma Rp 150 ribu. Saya tetap gak mau bayar lalu diambilnya hp saya, lalu masuk terdakwa Sawal," ucap Herdin.

Seusai memeriksa terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada Jumat 22 April 2022 lalu sekira pukul 03.00 WIB.

Saat itu saksi korban Herdin bermain aplikasi michat, dan tertarik dengan foto profil seorang wanita bernama Rita yang tak lain adalah Marnila.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved