Dugaan Pemerasan
Selebgram Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Perwira di Polsek Percut Seituan
Dugaan pemerasan yang dilakukan oknum perwira di Polsek Percutseituan terhadap selebgram, Kamis (4/8/2022).
Ia pun membantah pernyataan Iptu Bambang yang menyebutkan saat itu dirinya dipanggil sebagai saksi, padahal saat itu ia dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.
"Kemarin dia (Bambang) bilang dipanggil sebagai saksi, padahal kita sudah tersangka. Dia bilang 1x 24 jam, padahal kita sudah dipanggil sebagai tersangka dan sudah tersangka di tanggal 28 itu," ungkapnya.
Dinda menceritakan, sebenarnya kasus dugaan penipuan tersebut saat ini sedang berjalan di Polrestabes Medan dengan terlapornya bernama Desi Tamira Pasaribu, setelah dilaporkan oleh puluhan orang termasuk dirinya.
Laporan tersebut telah terlebih dahulu dibuat, tepatnya di 28 Desember 2020 silam, dengan total kerugian mencapai Rp 1,4 Miliar.
"Kita melaporkan di Polrestabes Medan seluruh korban terkait arisan owner-nya Desi Tamira Pasaribu. Ada 43 korban termasuk saya, dan yang melaporkan saya ke Polsek Percut Seituan (Cici)," katanya.
Menurutnya, pihak Polsek Percut Seituan tidak profesional dalam menangani kasusnya, sehingga dirinya melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Bambang Nurmionon ke Polda Sumut dengan dua laporan.
"Setelah kejadian itu kita melaporkan ke Polda Sumut dalam bentuk Dumas, atas pemerasan juga. Laporan sudah di selidiki, sudah diperiksa Kapolsek kemarin Senin, penyidik dan Kanit Reskrim diperiksa juga," ujarnya.
"Iptu Bambang sudah kita laporkan juga atas berita hoax yang dia sampaikannya, di cyber Polda. Karena dia bilang saksi padahal sudah jadi tersangka," sambungnya.
Lalu, saat ditanyai mengapa dirinya bisa bebas padahal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh CiciSitumorang, sebanyak Rp 56 juta. Ia tidak bisa menjawab.
"Itu tidak tahu, coba koordinasi dengan bang Joko (pengacaranya) atau penyidik," bebernya.
Atas kasus yang menimpanya, Dinda pun berharap kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak agar bisa menindaklanjuti laporan nya.
"Harapan saya kepada bapak Kapolda, semoga bisa melihat berita ini dan tidak ada lagi di kedepan hari. Semoga cepat ditindaklanjuti oknum-oknum yang tidak profesional ini," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan tidak membantah tuduhan yang disampaikan oleh Dinda.
Ia mengatakan, saat ini laporan Dinda di Polda Sumut sedang berjalan.
"Karena kasus ini sudah sampai ke Propam, biarlah berproses di sana," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)