Dugaan Pemerasan

Selebgram Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Perwira di Polsek Percut Seituan

Dugaan pemerasan yang dilakukan oknum perwira di Polsek Percutseituan terhadap selebgram, Kamis (4/8/2022).

Selebgram Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Perwira di Polsek Percut Seituan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang Nurmionon terhadap sepupunya yang merupakan Selebgram Dinda Yuliana, masih terus bergulir.

Menurut pengakuan Dinda, dirinya telah menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh Iptu Bambang Nurmionon.

Pemerasan tersebut berawal dari pertemuannya dengan Iptu Bambang di Kafe Kenzo, Citraland, Kecamatan Percut Seituan, pada Januari 2022 lalu.

Pertemuan itu, untuk membahas kasus dugaan penipuan yang melibatkan dirinya dalam arisan Duos, yang dilaporkan oleh korbannya bernama Cici Situmorang di Polsek Percut Seituan.

"Kita ketemu di sana, dia (Bambang) bilang nominal nya Rp 10 juta. Terus saya bilang saya tidak ada uang," kata Dinda kepada Tribun-medan, Kamis (4/8/2022).

Ia mengatakan, setelah pertemuan itu selesai mereka pun kembali. Dan setibanya di rumah, dirinya mencoba mengirim pesan WhatsApp kepada Bambang terkait persoalan permintaan uang tersebut.

"Setelah kita bubar Dinda chat dia, 'om betullah om' Rp 3 juta bisa, cuma itu ada uang Dinda. Supaya perkara itu di selesaikan, Dinda bilang nggak ada uang, Rp 3 juta bisa. Katanya di penuh aja," sebut Dinda sambil menunjukkan bukti pesannya.

Setelah itu, ia menjelaskan tidak ada lagi komunikasi dengan Bambang.

Lalu, seiring berjalannya waktu tiba-tiba dirinya mendapatkan surat panggilan sebagai terduga tersangka, pada 22 Juni 2022.

Isi surat tersebut yakni untuk dirinya agar bisa hadir ke Polsek Percut Seituan, pada 28 Juni 2022.

Namun, ia mengatakan setelah datang ke Polsek Percut Seituan dan menjalani pemeriksaan, dirinya malah ditahan.

"Kita hadir, kita ikuti pemeriksaan. Setelah selesai pemeriksaan pukul 16.30 wib saya tidak di kasih pulang sampai 2x 24 jam, saya keluar di tanggal 30 Juni jam setengah satu malam, tidak ada surat penahanan," ungkapnya.

Dinda menuturkan, saat ditahan di sana dirinya tidur di ruangan Juru Penyidik (Juper) dan saat itulah dirinya mengaku di peras oleh Iptu Bambang.

"Mereka menyuruh saya menyediakan uang Rp 30 juta, supaya saya bisa pulang. Harus ada uang Rp 30 juta dan dia (Bambang) nyuruh saya untuk menjual apa yang bisa saya jual, apa yang bisa jadi jaminan, seperti surat berharga, BPKB mobil," ujarnya.

Ia pun membantah pernyataan Iptu Bambang yang menyebutkan saat itu dirinya dipanggil sebagai saksi, padahal saat itu ia dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

"Kemarin dia (Bambang) bilang dipanggil sebagai saksi, padahal kita sudah tersangka. Dia bilang 1x 24 jam, padahal kita sudah dipanggil sebagai tersangka dan sudah tersangka di tanggal 28 itu," ungkapnya.

Dinda menceritakan, sebenarnya kasus dugaan penipuan tersebut saat ini sedang berjalan di Polrestabes Medan dengan terlapornya bernama Desi Tamira Pasaribu, setelah dilaporkan oleh puluhan orang termasuk dirinya.

Laporan tersebut telah terlebih dahulu dibuat, tepatnya di 28 Desember 2020 silam, dengan total kerugian mencapai Rp 1,4 Miliar.

"Kita melaporkan di Polrestabes Medan seluruh korban terkait arisan owner-nya Desi Tamira Pasaribu. Ada 43 korban termasuk saya, dan yang melaporkan saya ke Polsek Percut Seituan (Cici)," katanya.

Menurutnya, pihak Polsek Percut Seituan tidak profesional dalam menangani kasusnya, sehingga dirinya melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Bambang Nurmionon ke Polda Sumut dengan dua laporan.

"Setelah kejadian itu kita melaporkan ke Polda Sumut dalam bentuk Dumas, atas pemerasan juga. Laporan sudah di selidiki, sudah diperiksa Kapolsek kemarin Senin, penyidik dan Kanit Reskrim diperiksa juga," ujarnya.

"Iptu Bambang sudah kita laporkan juga atas berita hoax yang dia sampaikannya, di cyber Polda. Karena dia bilang saksi padahal sudah jadi tersangka," sambungnya.

Lalu, saat ditanyai mengapa dirinya bisa bebas padahal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh CiciSitumorang, sebanyak Rp 56 juta. Ia tidak bisa menjawab.

"Itu tidak tahu, coba koordinasi dengan bang Joko (pengacaranya) atau penyidik," bebernya.

Atas kasus yang menimpanya, Dinda pun berharap kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak agar bisa menindaklanjuti laporan nya.

"Harapan saya kepada bapak Kapolda, semoga bisa melihat berita ini dan tidak ada lagi di kedepan hari. Semoga cepat ditindaklanjuti oknum-oknum yang tidak profesional ini," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan tidak membantah tuduhan yang disampaikan oleh Dinda.

Ia mengatakan, saat ini laporan Dinda di Polda Sumut sedang berjalan.

"Karena kasus ini sudah sampai ke Propam, biarlah berproses di sana," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved