Anggota TNI Jualan Sabu
Oknum Anggota Kodam Iskandar Muda Jualan Sabu di Kota Medan ke Polisi
Wan Hendri, anggota Kodam Iskandar Muda yang bertugas di Kodim 0103/Aceh Utara jualan sabu di Kota Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Wan Hendri, anggota Kodam Iskandar Muda yang bertugas di Kodim 0103/Aceh Utara jualan sabu di Kota Medan ke polisi yang menyamar.
Anggota Kodam Iskandar Muda itu jualan sabu bersama temannya Ryan Rachmad alias Rian.
Dalam persidangan, Wan Hendri, anggota Kodam Iskandar Muda itu ditangkap saat melakukan transaksi sabu, dengan nilai ratusan juta.
Baca juga: Cinta Terpendam Pada Polwan Cantik, Oknum TNI dan Polisi Baku Hantam, Sampai 12 Anggota TNI Terjun
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Friska Sianipar, karena Wan Hendri adalah anggota TNI AD Kodam Iskandar Muda, maka penanganan kasusnya kala itu diserahkan ke Denpom I/5 Medan.
Sementara Ryan Rachmad alias Rian, kini diadili di PN Medan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa Rian merupakan warga Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Disebutkan bahwa, penangkapan Rian dan anggota Kodam Iskandar Muda itu bermula pada Minggu 5 Juni 2022 lalu.
Saat itu anggota Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran gelap Narkotika yang dilakukan terdakwa Ryan Rachmad alias Rian.
Baca juga: Keterlibatan Oknum TNI dalam Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Pangdam I/BB: 5 Sudah Ditahan
"Kemudian anggota polisi melakukan penyelidikan dan memesan sabu seberat 1 kg," kata JPU, Kamis (4/8/2022).
Lelanjutnya, pada Rabu 08 Juni 2022, terdakwa Ryan bertemu dengan Jamal di Hotel Arisiden, dan saat itu Jamal memberi pekerjaan kepadanya untuk mencari pembeli sabu dengan harga Rp 350 juta per kilogram.
Sehari kemudian, atau Kamis 09 Juni 2022, terdakwa menelepon seseorang bernama Ari.
Ryan mengatakan pada Ari, jika ada yang ingin membeli sabu, maka segera hubungi dirinya.
Selanjutnya, pada Jumat 10 Juni 2022 Ryan menemui Jamal di Hotel Aresiden, yang saat bersama-sama dengan Wan Hendri dan menyampaikan kalau sudah ada pembeli sabu.
Baca juga: Preman Terminal Pinang Baris Ingin Bunuh Anggota Kodam I/Bukit Barisan Agar Terkenal dan Ditakuti
"Disepakati Rp 300 juta diberikan kepada Adami sedangkan Rp 50 juta akan dibagi bertiga dengan pembagian masing-masing Rp 20 juta untuk Jamal dan Wan Hendri sedangkan untuk terdakwa Ryan Rp 10 juta," urai jaksa.
Lalu, sekira pukul 14.00 WIB seseorang bernama Rio (informan) menghubungi Ryan dan menanyakan apakah masih ada sabu. Kemudian sepakat bertemu di Jamin Ginting tepatnya di warung lontong pecal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/anggota-Kodam-Iskandar-Muda-jualan-sabu-di-Kota-Medan.jpg)