Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
Motif Pembunuhan Brigadir J, Jawaban Mabes Polri Cuma Begini, Kini Putri Candrawathi Jadi Sorotan
Pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo tengah berlangsung di Bareskrim Polri.Ferdy Sambo diperiksa penyidik terkait tewasnya Brigadir Yosua
TRIBUN-MEDAN.com - Pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo tengah berlangsung di Bareskrim Polri.
Ferdy Sambo diperiksa penyidik terkait tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dijadikan sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut.
Lantas apa motifnya Bharada E melakukan pembunuhan dengan cara menembak mati Brigadir J?
Baca juga: DIDUGA Pelaku Pembunuhan Brigadir J Bukan Bharada E Seorang, Johnson Singgung Pembunuhan Berencana
Saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo enggan membeberkan motif Bharada E melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dia bilang, hal itu masuk ke dalam materi penyidikan.
Baca juga: LAGI Beredar Kabar Terjadi Baku Tembak Anggota Polri, Polda Metro Jaya Beber yang Sebenarnya
"Masuk materi pemeriksaan penyidik," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Dedi menuturkan, pihaknya juga masih belum mengetahui apakan akan memeriksa kembali Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Nanti nunggu info lanjut dari timsus," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J. Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
Baca juga: Insiden Tembakan di Bank dari Senjata Brigadir AS Anggota Polda Metro Jaya,Bripda EP Dilarikan ke RS
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Irjen-Dedi-Prasetyo-HUT-bhayangkara-W.jpg)