Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

DIDUGA Pelaku Pembunuhan Brigadir J Bukan Bharada E Seorang, Johnson Singgung Pembunuhan Berencana

Diduga bakal ada lain tersangka lain terlibat atas kematian Brigadir J. Johnson menuturkan pasal yang diterapkan kepada Bharada E

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan
Hari ini Irjen Ferdy Sambo Diperiksa setelah Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengusutan kasus tewasnya Brigadir J memasuki babak baru setelah penyidik Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka, yakni Bharada E.

Diduga bakal ada lain tersangka lain terlibat atas kematian Brigadir J.

Kuasa hukum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J angkat bicara soal penetapan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian kliennya di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut menjadi bukti bahwa kliennya tidak melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC.

"Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).

Ia menuturkan bahwa pihaknya mengapresiasi tim khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menetapkan tersangka kasus kematian Brigadir J.

Hal ini menepis spekulasi-spekulasi liar yang berkembang di media sosial.

"Namun perlu didalami lagi karena ada ancaman ancaman sebelum kejadian. Jadi seharusnya pasal 340 pembunuhan berencana," ungkap Johnson.

Johnson menuturkan pasal yang diterapkan kepada Bharada E menandakan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.

"Kita tunggu saja perkembangan apakah ada tersangka yang lain karena ada pasal 55,56 KUHP," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved