Brigadir J Tewas Ditembak
Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Polri
Ia tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 10.00 WIB. Ferdy Sambo diperiksa atas kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga,
Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Polri
TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo hari ini jalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).
Ia tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 10.00 WIB.
Ferdy Sambo diperiksa atas kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, pemeriksaan hari ini adalah yang keempat,” ucap Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri.”
Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan meminta doa untuk keluarganya.
Baca juga: BARU Minta Maaf setelah 28 Hari Kematian Brigadir J, Terungkap Kejanggalan Maaf Irjen Ferdy Sambo
“Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” kata Irjen Ferdy Sambo.
Dilansir dari KompasTV, sebelum masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Irjen Ferdy Sambo juga menyampaikan ucapan duka cita untuk keluarga Brigadir Yosua alias Brigadir J.
“Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan,” katanya.
“Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya.”
Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak memberikan asumsi liar soal kasus ini.
“Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini,” ujarnya.
Kemarin malam (3/8) Mabes Polri menetapkan Bharada E, sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E, bernama lengkap richard eliezer, ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Rabu (3/8) malam, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar pasal 338 KUHP, juncto pasal 55, dan pasal 56 KUHP.