Bharada E Ditetapkan Tersangka

RESMI, Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Segera Ditahan, Besok Ferdy Sambo Diperiksa

Bharada E ditetapkan tersangka pembunuhan Brugadir J pada 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Kawasan Duren Tiga. 

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat VIA KOMPAS.COM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Josua. Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Bharada E ditetapkan tersangka pembunuhan Brugadir J pada 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Kawasan Duren Tiga. 

Peneapana tersangka Bharada E atau Bharada Eliezer disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam. 

Bharada E ditetapkan tersangka membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022). 

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

Segera Ditahan 

Brigjen Andi Rian juga menyampaikan bahwa Bharada E saat ini berada di Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lagi sebagai tersangka. 

Lalu, pihak polisi langsung menahan tersangka Bharada E

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved