Maling Motor

Sopir Mobil Nyambi Jadi Maling Motor, Beraksi saat Korbannya Tidur Pulas

SH, lelaki yang bekerja sebagai sopir nyambi jadi maling motor dan akhirnya diringkus petugas Polres Binjai

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
HO
Pelaku pencurian berinisi SH yang merupakan seorang sopir berhasil diringkus Polres Binjai, Selasa (2/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - SH (41), lelaki yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir mobil nekat nyambi jadi maling motor.

Pelaku nekat maling motor Honda Supra X 125 warna hitam BK 2910 ABC, milik korbannya YK (27) warga Dusun IV, Gang Kenari, Kecamatan Hamparan Perak.

Menurut Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, aksi maling motor dilakukan tersangka saat korbannya tidur pulas

"Tersangka ini merupakan warga Dusun Emplasmen B, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Delisersang," Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Selasa (2/8/2022). 

Baca juga: Pelaku Maling Motor Gagal Beraksi, Bonyok Diamuk Warga Helvetia

Lanjut Junaidi, pelaku tidak hanya membawa kabur sepeda motor saja, SH juga mencuri satu unit handphone Samsung Galaxy J3 Pro, handphone Vivo Y91, handphone Nokia, uang Rp 400 ribu, serta ATM Bank BRI dari rumah korban. 

"Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 02.45 WIB. Dimana saat itu korban sedang tertidur di dalam kamarnya, dan terbangun dikarenakan korban mendengar ada suara sepeda motor di depan rumahnya," ujar Junaidi.

"Kemudian korban langsung keluar kamar dan melihat bahwa pintu rumah sudah terbuka sedangkan sepeda motor milik korban merek Honda Supra X 125 warna hitam BK 2910 ABC yang sebelumnya berada di ruangan tamu sudah tidak ada lagi," sambungnya. 

Baca juga: Disangka Punya Jimat, Sobirin Maling Motor Ditembak 4 Masih Bisa Lari, Ternyata Saking Takutnya

Atas kejadian ini, korban kemudian membuat laporan ke Polres Binjai, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 566 / VII / 2022 / SPKT / POLRES BINJAI / POLDA SUMATERA UTARA. 

Menyikapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M Rian Permana, memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Opsnal pidum mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pelaku SH sedang berada di Dusun Emplasmen B, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, pada tanggal 27 Juli 2022, sekitar pukul 15.00 WIB," ujar Junaidi.

Pelaku SH berhasil ditangkap dan diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nomor plat, satu unit handphone android merek Samsung Galaxy J3, satu unit handphone android Vivo Y91 dan satu unit handphone Nokia warna putih.

"Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Junaidi. (cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved