Pembangunan Jalur Alternatif
Menteri LHK Restui Kawasan Hutan Dibabat Demi Pembukaan Jalur Alternatif Medan-Berastagi
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyetujui penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan alternatif Medan – Berastagi
TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memberi restu kepada Pemprov Sumut, untuk membabat kawasan hutan demi pembukaan jalur alternatif Medan–Berastagi.
Menurut Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, rencana pembangunan jalur alternatif Medan-Berastagi itu akan segera dilaksanakan.
Edy Rahmayadi bilang, bahwa jalur alternatif Medan-Berastagi itu akan melintasi kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
“Pada prinsipnya, Bu Menteri LHK mendukung dan menyetujui serta akan mempercepat proses perizinan penggunaan kawasan hutan Taman Hutan Raya Bukit Barisan untuk jalur alternatif Medan–Berastagi, karena dimungkinkan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku yang pada saat ini, permohonannya sedang diproses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Edy Rahmayadi, usai bertemu Menteri LHK di Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Volume Kendaraan di Berastagi Meningkat 30 Persen, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Edy mengatakan, pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 12,67 km tersebut merupakan bagian dari Rencana Strategis Provinsi Sumut.
Anggaran pembangunan jalur alternatif tersebut juga sudah dilokasikan dalam skema multiyears pada APBD Provinsi Sumut.
“Semoga dengan pembangunan jalan alternatif ini masyarakat bisa tertolong, seperti yang kita tahu, arah Medan - Berastagi itu selalu macet kalau Sabtu - Minggu, tentu ini menghambat perekonomian kita,” ucap Edy.
Selain membahas penggunaan kawasan hutan untuk jalan alternatif tersebut, Edy juga menyampaikan permohonan kepada LHK untuk mendukung percepatan pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi Sumut.
Baca juga: SATU Mobil Toyota Avanza Alami Rem Blong dan Masuk Jurang di Jalur Alternatif Karo-Langkat
Hingga saat ini, kata dia, baru 14 kabupaten yang sudah memperoleh persetujuan. Untuk itu, saat ini Kementerian LHK terus melakukan proses verifikasi di wilayah Provinsi Sumut.
Mengenai perhutanan sosial, Edy meminta Kementerian LHK mempercepat proses perizinan perhutanan sosial yang berasal dari areal yang telah memiliki Naskah Kerja Sama Kemitraan antara Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Kelompok Tani Hutan yang masih banyak di Provinsi Sumut.
Hal itu sejalan dengan program Pemprov yang berkolaborasi dengan sektor perkebunan dan pariwisata.
Baca juga: Satlantas Siapkan Jalur Alternatif Menuju Berastagi Jelang Libur Imlek
Ia juga meminta dukungan dari KLHK untuk bersinergi dalam menjaga kawasan hutan di Provinsi Sumut, khususnya jalan di sekitar kawasan hutan Kabupaten Pakpak Bharat hingga ke perbatasan Provinsi Aceh.
"Kawasan hutan di wilayah tersebut memiliki potensi sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Sumut seperti kapur barus dan kemenyan," katanya.
Baca juga: Longsor Jalur Alternatif Karo-Langkat, Penumpang Bus Langsung Pingsan, Sopir Gemeteran
Mantan Pangkostrad itu juga menyampaikan kepada Menteri LHK agar proses hibah Gedung Kehutanan eks Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dapat dilaksanakan untuk mendukung kinerja Dinas Kehutanan Provinsi Sumut.
“Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan menyiapkan lahan untuk mekanisme tukar guling terhadap Gedung Kehutanan eks Kantor Wilayah Departemen Kehutanan,” ucap Edy.(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jalur-alternatif-langkat-karo.jpg)