Brigadir J Ditembak Mati
AKHIRNYA Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri
Irjen Ferdy Sambo masih menduduki jabatan sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri sejak masa Kapolri Jenderal Idham Azis.
TRIBUN-MEDAN.COM - Akhirnya Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri.
Diketahui sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo masih menduduki jabatan sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri sejak masa Kapolri Jenderal Idham Azis. Saat itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih menjabat Kabareskrim Polri.
Pengangkatan Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus Polri kembali berdasarkan dengan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken per 1 Juli 2022.
Tim Squad (pasukan) di dalam Satuan Tugas Khusus Polri ini dibentuknya sejak Ferdy Sambo masih berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) yang sekaligus menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri.
Kini Dinonaktifkan
Setelah dinonaktifkan jabatannya dari Kadiv Propam Polri pada Senin 18 Juli 2022 lalu, kini Irjen Ferdy Sambo juga dinonaktifkan dari Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri. Hal itu dikabarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Selasa, 8 Agustus 2022.
Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Irjen Sambo tidak lagi menjabat Kasatgassus seusai dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri sejak Senin 18 Juli 2022. "Ya betul (tidak aktif sebagai Kasatgassus)," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Ia menuturkan bahwa jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus kini juga turut dinonaktifkan sementara. "Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan non struktural juga sudah tidak aktif," pungkasnya.
Sebelumnya, desakan itu muncul karena dikhawatirkan indepedensi penanganan kasus terbunuhnya Brigadir J terganggu.
Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Satgassus tersebut diisi oleh perwira tinggi maupun perwira menengah dari Kepolisian serta bintara hingga tamtama.
Di antara bintara dan tamtama itu, lanjutnya, ada beberapa bawahan Ferdy di Satgassus, termasuk Brigadir Yosua, Bharada E, serta seluruh ajudan Ferdy lainnya di lingkungan kedinasan Kadiv Propam.
Selain itu, turut tertera juga para penyidik yang bertugas dalam pengusutan kematian Brigadir Yosua maupun kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdy.
Usman mengatakan, Kapolri harus menonaktifkan Ferdy jika terbukti masih menjabat sebagai Kasatgassus. Sebab, jabatannya sebagai Kasatgassus sangat mungkin memengaruhi proses pemeriksaan ulang yang sekarang sedang berjalan.
"Kalau (sudah) tidak (menjabat), tentu itu akan mengatasi, menjawab, kekhawatiran adanya kendala hierarkis yang bisa melemahkan optimalisasi pengawasan internal di Kepolisian," tandas Usman.
Usman Hamid mengatakan jabatan Ferdy di Satgassus itu merujuk Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken langsung oleh Kapolri Sigit. Dalam surat tersebut, Ferdy ditugaskan sebagai Kepala Satgassus.
"Berlaku sejak 1 Juli 2022. Jadi Surat Perintah ini masih baru dan berlaku hingga 31 Desember 2022," ujar Usman dalam konferensi pers bertajuk Berkaca Kasus Polisi Tembak Polisi: Momentum Perbaikan Institusi Polri di kantor Indonesia Corruption Watch, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kronologi-Bharada-E-vs-Brigadir-J.jpg)