Berita Medan
276 Pelanggar Terekam Kamera ETLE, Paling Banyak Tak Pakai Helm
Polda Sumut menyebutkan tilang mobile diterapkan setelah pihaknya melakukan sosialisasi sejak bulan Juli lalu.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sejak 1 Agustus 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut resmi menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile menggunakan ponsel.
Tercatat, 276 pelanggar lalu lintas dijepret polisi karena melanggar aturan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi merinci, dari 276 itu 268 tidak mengenakan helm dan 8 pengendara melanggar rambu.
Baca juga: Polda Sumut Mulai Berlakukan ETLE Mobile, hari pertama 276 Pelanggaran Tertangkap Kamera
"Pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata seperti seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi selasa, (2/8/2022)
Polda Sumut menyebutkan tilang mobile diterapkan setelah pihaknya melakukan sosialisasi sejak bulan Juli lalu.
Polisi berharap sejak diberlakukannya jenis tilang baru dapat terus menumbuhkan tertib berlalulintas.
Dalam hal ini polisi menjepret kendaraan yang melanggar lalu lintas di jalan raya.
Disini polisi tak lagi memberhentikan tetapi langsung menjepret.
Baca juga: 1.139 Pengendara Kena Operasi Patuh Toba, 500 Kendaraan Terekam Kamera ETLE karena Melanggar
Setelah dijepret data akan dikelola selanjutnya divalidasi dan dikirim surat tilang melalui kantor pos.
Jika pelanggar mau membayar denda secara online maka tersedia barcode bank BRI.
Kemudian apabila pelanggar mau membayar denda secara manual maka datang ke kantor Ditlantas Polda Sumut di Jalan Putri Hijau Medan.
"Dengan adanya ETLE Mobile kami harap masyarakat dapat lebih tertib dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas," pungkasnya.
(Cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Personel-Ditlantas-Polda-Sumut-saat-melakukan-tilang-mobile-kepada-pengendara.jpg)