News Video

Perkumpulan Advokat Sumut Desak MA Cabut Perma Sidang Pidana Online : Ini Merugikan

Dinilai meresahkan para advokat dan masyarakat yang berperkara, PB PASU desak MA cabut perma sidang pidana online.

Editor: Fariz

"Sehingga pendampingan hukum secara daring tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP," ucapnya.

Ia berharap pernyataan sikap PB PASU dapat diakomodir oleh MA RI agar persidangan dapat berjalan dengan lancar dan memenuhi rasa keadilan.

"Kita berharap ini semua kembali sidang tatap muka, jangan lagi ada daring, karena kita berpendapat sidang daring merugikan pihak terdakwa maupun advokat," pungkasnya.

(cr21/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved