News Video
Perkumpulan Advokat Sumut Desak MA Cabut Perma Sidang Pidana Online : Ini Merugikan
Dinilai meresahkan para advokat dan masyarakat yang berperkara, PB PASU desak MA cabut perma sidang pidana online.
Editor:
Fariz
"Sehingga pendampingan hukum secara daring tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP," ucapnya.
Ia berharap pernyataan sikap PB PASU dapat diakomodir oleh MA RI agar persidangan dapat berjalan dengan lancar dan memenuhi rasa keadilan.
"Kita berharap ini semua kembali sidang tatap muka, jangan lagi ada daring, karena kita berpendapat sidang daring merugikan pihak terdakwa maupun advokat," pungkasnya.
(cr21/www.tribun-medan.com).