News Video
Perkumpulan Advokat Sumut Desak MA Cabut Perma Sidang Pidana Online : Ini Merugikan
Dinilai meresahkan para advokat dan masyarakat yang berperkara, PB PASU desak MA cabut perma sidang pidana online.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinilai meresahkan para advokat dan masyarakat yang berperkara, Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) desak Mahkamah Agung (MA) cabut perma sidang pidana online.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum PB PASU, Eka Putra Zakra dalam konferensi pers di Medan, Senin (1/8/2022).
Dikatakannya, PB PASU melihat banyaknya keresahan yang dialami oleh para advokat dan masyarakat yang berperkara pidana karena sidang secara online masih dilakukan hingga saat ini.
Padahal menurutnya ,saat ini Covid-19 sudah terkendali sehingga persidangan sudah seharusnya kembali pada konsep KUHAP agar tidak ada yang dikesampingkan hak-haknya.
"Alasan keresahan tersebut didasarkan pada ketidakmampuan teknologi (persidangan online) untuk menangani berbagai kompleksitas kasus hukum. Untuk itu kita mendesak MA membatalkan sidang online atau setidak-tidaknya untuk ditinjau ulang," kata Eka
Ia mengatakan, tidak jarang Advokat selaku Penasihat Hukum mengalami kesulitan dalam membangun hubungan dengan para pihak khususnya kliennya.
"Diskusi yang kurang lancar atau kurangnya keterlibatan, kesulitan dalam membaca bahasa tubuh para saksi-saksi dan secara psikologis kliennya yang biasanya ada disisi Penasihat Hukumnya karena persidangan online harus berjarak sehingga klien merasa tidak didampingi secara maksimal," kata Eka.
Sementara itu, Wakil Sekertaris Bidang Kominfo PB PASU, Tuseno SH menambahkan bahwa, adapun dasar hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menetapkan persidangan secara online adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Hal itu, katanya sebagai tindak lanjut adanya Nota Kesepahaman antara MA, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Ditjen Pemsyarakatan Kemeterian Hukum dan HAM tentang Pelaksanaan Persidangan melalui Teleconference dalam rangka Pencegahan Covid-19 pada tanggal 13 April 2020.
"Alasan persidangan Online sudah tidak relevan lagi, karena saat ini sudah memasuki New Normal sebagaimana yang telah diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, sehingga sudah layak dilakukan persidangan secara tatap muka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP," katanya.
Sehubungan adanya persoalan tersebut, katanya maka PB PASU menyatakan sikap yakni mendesak agar Mahkamah Agung Republik Indonesia mencabut atau setidak-tidaknya meninjau ulang Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
"Karena pelaksanakan persidangan pidana secara online, banyak menimbulkan keresahan di masyarakat yang sedang berperkara pidana, khususnya para advokat yang merasa kurang maksimal dalam membela Kliennya.
Sering ketika sedang sidang jaringan terputus karena signal yang kurang baik," ujar Tuseno.
Ia menuturkan, signal dimasing-masing pengadilan berbeda-beda, ada yang kuat dan ada yang lemah.
Selain itu, tambahnya ada pula beberapa kebijakan yang berbeda-beda diantara Rutan-rutan, karena ada yang membolehkan Penasihat Hukum untuk datang ke rutan mendampingi disamping terdakwa, ada juga hanya cukup melalui daring.