Berita Medan
MINGGU Depan Konglomerat Medan Mujianto Bakal Diadili, Berikut Formasi Majelis Hakimnya
Mujianto ditahan sebagai Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) terkait dugaan korupsi kredit macet di bank BTN Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Setelah resmi ditahan pekan lalu perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank BTN cabang Medan, konglomerat asal Medan Mujianto, dikabarkan akan menjalani sidang perdana pada bulan Agustus 2022 mendatang.
Sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Medan, Mujianto dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu (3/8/2022) pukul 10.00 WIB di ruang cakra VIII.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).
Ia mengatakan pimpinan juga telah menunjuk formasi majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
Baca juga: KORUPSI, Konglomerat Mujianto alias Anam Segera Diadili di PN Medan, Simak Penjelasan Kejati Sumut
"Iya, sudah diunjuk majelis hakimnya oleh Pimpinan. Kebetulan Saya sebagai hakim ketua didampingi anggota majelis ibu Eliwarti dan ibu Rurita Ningrum," katanya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Mujianto resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Rabu (20/7/2022).
Mujianto ditahan sebagai Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) terkait dugaan korupsi kredit macet di bank BTN Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa Mujianto ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet di Bank BTN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap Mujianto yang punya keterkaitan dugaan korupsi di Bang BTN sehingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Dijelaskan Yos, kronologisnya bahwa pada tahun 2011 Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS selaku direktut PT KAYA seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
Baca juga: Konglomerat Kota Medan, Mujianto Pernah Setor Rp 3 Miliar ke Kejati Sumut Agar Tidak Dipenjarakan
"Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence, di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," papar Yos.
Kemudian, kata mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini, diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 M.
Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Kejati Sumut Pernah Terima Uang Rp 3 Miliar dari Mujianto alias Anam dan Hentikan Penuntutan
"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7/2022)," pungkasnya.
Diketahui dalam perkara dugaan korupsi pemberian dan pelaksanaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di bank BTN Cabang Medan senilai Rp 39,5 Miliar ini masih terdakwa Elviera yang dihadapkan ke persidangan.
Sementara tersangka lainnya yakni Mujianto dan Canakya sudah dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut. Namun untuk empat tersangka pejabat bank BTN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum kunjung ditahan.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mujianto-alias-Anam-ditahan-Kejati-Sumut.jpg)