Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
Awalnya Bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Terjawab Prestasi Brigadir J, Perjalanan Karier Brimob
Hampir 1 bulan kasus Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih jadi perbincangan hangat.
Kamaruddin kemudian memaparkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Brigadir J orang kesayangan keluarga besar Irjen Ferdy Sambo.
Ia menjelaskan bagaimana pada 1 Juli 2022 lalu, istri Irjen Ferdy Sambo yakni PC sempat memanggil adik Brigadir J yang pada saat itu berdinas di Yanma Polri.
"Dipanggil, dia dihadiahi, hadiah pertama yang diberikan uang Rp 5 juta," kata Kamaruddin.
"Kemudian dikasih lagi dompet merek Pedro, ada tas, dan sebagainya."
"Bahkan dijanjikan akan diurus mutasinya dari Yanma Polri ke Polda Jambi," ungkap Kamaruddin.
Kamaruddin menyatakan, hadiah-hadiah tersebut adalah bukti bahwa Brigadir J memiliki perilaku baik sehingga dipercaya oleh keluarga Irjen Ferdy Sambo.
"Karena almarhum berprestasi dan baik dan dapat dipercaya, sehingga adiknya pun kebagian berkat," terangnya.
Di sisi lain, sebuah peringatan diberikan oleh kuasa hukum dari PC yang merupakan istri dari Irjen Sambo.
Peringatan diberikan kepada kuasa hukum dan keluarga Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J agar tidak sembarangan mengeluarkan pernyatan seputar kasus yang kini masih didalami oleh pihak kepolisian.
Peringatan ini disampaikan oleh kuasa hukum PC, Arman Hanis.
Baca juga: PENGAKUAN Luna Maya Tak Munafik Ambil Untung, Pantas tak Kesel Dikaitkan dengan Mantan Ariel Noah
Arman meminta kepada pihak keluarga dan kuasa hukum Brigadir J agar tidak berspekulasi sendiri.
“Dan kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” ujar Arman, Kamis (28/7/2022).
Arman turut menyayangkan keputusan Polri yang melakukan pemakaman secara kedinasan terhadap Brigadir J.
Menurut Arman, saat ini Brigadir J masih terjerat kasus dugaan pelecehan seksual.
“Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor (Brigadir J) diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” ungkap Arman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Brigadir-J-dan-Kadiv-Propam.jpg)