Berita Nasional

Tepati Janjinya, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menepati janjinya untuk mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022).

HO/Istimewa
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menepati janjinya untuk mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan diri pada Kamis (28/7/2022).

Diketahui Bendahara Umum PBNU itu sejak Selasa (26/7/2022) ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.

Politikus PDI Perjuangan itu datang ke Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 14.02 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Denny Indrayana.

Baca juga: Ditetapkan Jadi DPO, Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Janji Menyerahkan Diri ke KPK Besok

Setibanya di KPK, Mardani Maming sempat memprotes penetapan status buron untuknya.

"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," ucap Mardani H Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Maming ke KPK
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (Tribunnews/Ilham Rian Pratama)

Selanjutnya Mardani Maming tak banyak bicara, dan langsung masuk ke dalam gedung KPK

Untuk diketahui, KPK menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Mardani Maming yang merasa keberatan, kemudian menggugat penetapan tersangka atas dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Meski demikian, KPK menetapkan terus mengusut kasus suap tersebut.

Sebab, gugatan praperadilan hanya menyentuh aspek formil.

KPK kemudian tetap melanjutkan agenda pemeriksaan terhadap Maming.

Namun, ia tidak memenuhi dua panggilan penyidik.

Sehingga KPK memasukan nama Mardani Maming sebagai DPO.

Baca juga: Lolos dari Jemput Paksa KPK, Akhirnya Mardani Maming Resmi Masuk DPO

Belakangan gugatan praperadilan Mardani Maming ditolak oleh PN Jakarta Selatan.

Mardani Maming diduga menerima suap dengan jumlah lebih dari Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2021.

KPK juga menyebut Mardani Maming difasilitas dan dibiayai mendirikan sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin perusahaan tambang ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved