Berita Nasional
Ditetapkan Jadi DPO, Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Janji Menyerahkan Diri ke KPK Besok
Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming berjanji akan koorperatif dengan menemui penyidik KPK pada Kamis (28/7/2022) besok.
TRIBUN-MEDAN.com - Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming berjanji akan koorperatif dengan menemui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022) besok.
Diketahui Maming saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
Penetapan DPO terhadap Mardani, lantaran tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik.
Baca juga: Lolos dari Jemput Paksa KPK, Akhirnya Mardani Maming Resmi Masuk DPO
Terbaru gugatan praperadilan Mardani H Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ditolak pada Rabu (27/7/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun menanti bukti janji kooperatif mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming tersebut, sesuai surat yang telah dikirimkan tim kuasa hukum Mardani Maming ke KPK.
Ali menegaskan, KPK mengusut kasus dugaan suap izin usaha pertambangan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mulai dari mengumpulkan keterangan hingga barang bukti.
"Termasuk menunggu sikap koperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Ali juga mengatakan, KPK menilai Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah bersikap objektif dan independen dalam memutuskan gugatan praperadilan Mardani Maming.
KPK mengapresiasi keputusan menolak praperadilan yang diajukan oleh Maming.
"KPK mengapresiasi putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan pada sidang praperadilan terkait penetapan Tersangka MM," kata Ali.
Sebelumnya, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.
Mardani Maming yang merasa keberatan, kemudian menggugat penetapan tersangka atas dirinya ke PN Jaksel.
Meski demikian, KPK menetapkan terus mengusut kasus suap tersebut.
Sebab, gugatan praperadilan hanya menyentuh aspek formil. Baca juga: PBNU Yakin Mardani Maming Akan Mundur dari Posisi Bendahara Umum KPK kemudian tetap melanjutkan agenda pemeriksaan terhadap Maming.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mardani-Janji-ke-KPK.jpg)