Berita Nasional
KPK Tahan Mardani Maming, Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Terborgol
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Mardani Maming yang merasa keberatan, kemudian menggugat penetapan tersangka atas dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Meski demikian, KPK menetapkan terus mengusut kasus suap tersebut.
Sebab, gugatan praperadilan hanya menyentuh aspek formil.
KPK kemudian tetap melanjutkan agenda pemeriksaan terhadap Maming.
Namun, ia tidak memenuhi dua panggilan penyidik.
Sehingga KPK memasukan nama Mardani Maming sebagai DPO.
Belakangan gugatan praperadilan Mardani Maming ditolak oleh PN Jakarta Selatan.
Mardani Maming diduga menerima suap dengan jumlah lebih dari Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2021.
KPK juga menyebut Mardani Maming difasilitas dan dibiayai mendirikan sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin perusahaan tambang ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rompi-Oranye-Mardani-Maming.jpg)