Berita Nasional
KPK Tahan Mardani Maming, Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Terborgol
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Mardani Maming akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Alex mengatakan Maming akan ditahan per 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022 mendatang.
"Di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Lolos dari Jemput Paksa KPK, Akhirnya Mardani Maming Resmi Masuk DPO
Mardani Maming pun resmi mengenakan rompi oranye KPK.
Begitu turun dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Bendahara Umum PBNU nonaktif ini sempat diteriaki pendukungnya.
Mardani Maming pun membalas dukungan tersebut dengan isyarat.
Tangannya tampak terborgol.
Sebelumnya, Mardani H Maming menepati janjinya untuk mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan diri pada Kamis (28/7/2022).
Mardani Maming diketahui sejak Selasa (26/7/2022) ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
Politikus PDI Perjuangan itu datang ke Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 14.02 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
Setibanya di KPK, Mardani Maming sempat memprotes penetapan status buron untuknya.
"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," ucap Mardani H Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Selanjutnya Mardani Maming tak banyak bicara, dan langsung masuk ke dalam gedung KPK.
Baca juga: Bila Bendahara PBNU Terbukti Bersalah, Gus Yahya Bakal Minta Mardani Maming Mundur
Untuk diketahui, KPK menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mardani Maming yang merasa keberatan, kemudian menggugat penetapan tersangka atas dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Meski demikian, KPK menetapkan terus mengusut kasus suap tersebut.
Sebab, gugatan praperadilan hanya menyentuh aspek formil.
KPK kemudian tetap melanjutkan agenda pemeriksaan terhadap Maming.
Namun, ia tidak memenuhi dua panggilan penyidik.
Sehingga KPK memasukan nama Mardani Maming sebagai DPO.
Belakangan gugatan praperadilan Mardani Maming ditolak oleh PN Jakarta Selatan.
Mardani Maming diduga menerima suap dengan jumlah lebih dari Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2021.
KPK juga menyebut Mardani Maming difasilitas dan dibiayai mendirikan sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin perusahaan tambang ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rompi-Oranye-Mardani-Maming.jpg)