Penggelapan Modus Investasi

Habiskan Duit Tetangga Rp 1,4 Miliar Buat Trading Binomo, Warga Denai Dituntut 3,5 Tahun Bui

Seorang lelaki bernama Ridwansyah menghabiskan uang tetangganya hingga Rp 1,4 miliar untuk investasi tak jelas

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Sidang terdakwa Ridwansyah warga Jalan Jermal Kecamatan Medan Denai, didakwa kalap habiskan uang tetangga miliaran rupiah buat trading Binumo di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ridwansyah, warga Jalan Jermal Kecamatan Medan Denai dituntut tiga tahun dan enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/7/2022).

Pasalnya, lelaki 42 tahun itu nekat melakukan penipuan modus investasi modal hingga merugikan tetangganya miliaran rupiah.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho.

JPU menilai bahwa Ridwansyah telah memenuhi unsur bersalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana.

"Yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang," ucap jaksa.

Usai tuntutan dibacakan, Majelis Hakim menunda sisang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (Pledoi).

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini berawal pada 11 Desember 2020 lalu, saat terdakwa Ridwansyah menghubungi saksi korban Meli Julianti dan menawarkannya untuk menanamkan modal atau investasi uang.

"Saat itu, terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan cukup besar. Yang mana apabila saksi korban menanamkan modal uang sebesar Rp 150 juta, maka saksi korban akan mendapatkan keuntungan perharinya sebesar Rp 1 juta," beber jaksa.

Karena saling kenal dan terdakwa adalah tetangganya saksi korban, maka ia pun tertarik menanamkan investasi modal uang kepada terdakwa.

Kemudian, pada 11 Desember 2020 saksi korban lalu menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa sebesar Rp 150 juta yang dikirimkan saksi korban dengan cara mentransfer ke rekening Bank BCA.

Selanjutnya, setelah saksi korban mengirimkan uang, untuk menyakinkan saksi korban lalu terdakwa memberikan keuntungan kepada terdakwa sebesar Rp 1 juta, yang membuat saksi korban bertambah yakin dan percaya bahwa investasi yang ditawarkan oleh terdakwa benar adanya atau nyata.

"Padahal tanpa diketahui oleh saksi korban bahwasanya terdakwa tidak menggunakan uang saksi korban tersebut untuk investasi, melainkan terdakwa mempergunakan uang milik saksi korban untuk bermain saham  trading tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban," uar jaksa. 

Kemudian, setelah beberapa hari saksi korban menanamkan modal, maka terdakwa berulang kali menghubungi saksi korban dengan maksud kembali membujuknya agar dapat menambah modal investasinya dengan alasan agar keuntungan yang didapat lebih besar perharinya.

"Kemudian saksi korban yang pada saat dihubungi oleh terdakwa sedang berkumpul dirumah keluarga dan saksi Marzalena Sandra yang merupakan kakak kandung saksi korban, dan saksi Puji Astuti yang merupakan teman saksi korban lalu menanyakan tujuan terdakwa menghubungi saksi korban kemudian saksi korban  menyampaikan kepada Marzalena dan Puji bahwa ia telah menanamkan modal investasi uang kepada terdakwa sebesar Rp 150 juta," beber jaksa. 

Namun terdakwa meminta saksi korban untuk menambah modal investasi uang, sedangkan saksi korban tidak memiliki uang untuk diinvestasikan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved