Berita Persidangan
DUA Nelayan Tergiur Upah Jemput Sabu di Laut Lepas Berbayar 15 Juta, Dituntut 15 Tahun Penjara
Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun, denda 1 miliar, subsidar 6 bulan kurungan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terima pekerjaan jemput sabu di laut lepas, Nelayan asal Batubara Amran (45) dan seorang Residivis Narkoba Sahrial Saragih (47) dituntut masing-masing 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/7/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang menyatakan kedua lelaki tersebut terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Baca juga: TIPS Mengecilkan Perut Buncit, Ternyata Gak Pakai Ribet Loh, Ini Cara-cara Sederhananya
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar, subsidar 6 bulan kurungan," kata jaksa.
JPU menuturkan adapun hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika, sementara hal meringankan para terdakwa menyesali perbuatannya.
Baca juga: Sambut Kedatangan Jamaah Haji, Bupati Dairi Berharap Jadi Contoh Teladan Bagi Masyarakat
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke – 1 KUHP," ucapnya.
Usai tuntutan dibacakan, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Diberitakan sebelumnya, bahwa kedua terdakwa diadlili karena disuruh Napi jemput sabu di laut lepas.
Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, Maria Tarigan menyelundupkan dan menyimpan 5 Kg narkotika jenis sabu dari laut lepas, tepatnya di perairan pulau salah nama Kabupaten Batubara atas perintah seorang narapidana bernama panggilan Iyek pada maret 2022 lalu.
Dalam sidang sebelumnya, dua orang saksi yang merupakan personil Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyebutkan, penangkapan kedua terdakwa dilakukan berdasarkan tindak lanjut informasi dari masyarakat.
"Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap keduanya di rumah salah satu terdakwa di Dusun IV Desa Tanjung Mulia Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, 27 maret 2022. Sabu itu disimpan pada satu goni dan dikemas dalam 5 plastik merk Qing Shang di belakang rumah di kawasan perkebunan sawit," kata saksi.
Berkaitan pengakuan terdakwa dalam BAP yang menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu itu dijemput atas perintah dari seorang narapidana, Salah satu anggota majelis, Abdul Hadi mempertanyakan kepada saksi tentang upaya petugas kepolisian menindaklanjuti keberadaan narapidana pengendali yang dimaksud.
"Jadi mengenai napi itu, apa sudah ada Polisi menindaklanjutinya ke sana (Lapas/Rutan) ?," tanya anggota majelis.
Menjawab pertanyaan itu, salah seorang saksi menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan pihak kepolisian dengan upaya mengidentifikasi nomor telpon seluler yang digunakan. Namun sayangnya nomor tersebut sudah tidak aktif dan tak terdeteksi meski ditelusuri melalui data IMEI.
"Sudah dilakukan, yang mulia. Tapi nomor yang digunakan untuk mereka berkomunikasi sudah tidak aktif, IMEI nya pun sudah tidak terlacak. Dan mereka berdua (para terdakwa) ini tidak mengenal wajah si Iyek itu, hanya berkomunikasi melalui telpon. Nama Iyek itu pun ternyata hanya panggilan ketika mereka berkomunikasi saja tidak diketahui nama aslinya," sebut saksi.
Mendengar fakta tersebut Majelis hakim hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum agar memperhatikan keterkaitan seorang napi yang memerintahkan kedua terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terima-pekerjaan-jemput-sabu-di-laut-lepas-Nelayan-asal-Batubara-Amran.jpg)