Utang ke Rentenir

Ngaku Disantet, Wakapolsek Siantar Martoba Dituding tak Mau Bayar Utang ke Rentenir dan Dilaporkan

Wakapolsek Siantar Martoba, Iptu Jaubah Saragih dilaporkan karena disebut tidak mau bayar utang senilai Rp 45 juta

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Wakapolsek Siantar Martoba, Iptu Jaubah Saragih dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan utang piutang 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Wakapolsek Siantar Martoba, Iptu Jaubah Saragih dilaporkan ke institusinya lantaran dituding melakukan penipuan dan tidak mau bayar utang ke seorang pria yang dikenal sebagai rentenir.

Adapun laporan terhadap Wakapolsek Siantar Martoba, Iptu Jaubah Saragih itu dilayangkan oleh Hisar Gumanti Hutajulu (50).

Dalam laporannya, Hisar Gumanti Hutajulu menyebut bahwa Wakapolsek Siantar Martoba, Iptu Jaubah Saragih berutang hingga Rp 45 juta.

Saat diwawancarai, Hisar mengatakan bahwa Wakapolsek Siantar Martoba ini selalu mengelak ketika ditagih.

Baca juga: OKNUM PERWIRA Pangkat AKP Digerebek Saat Selingkuh dengan Istri Anggota Polisi

Alasannya macam-macam, mulai dari menunggu panen kolam ikannya, tunggu jadi Kapolsek, hingga disantet.

"Enggak ada itikad baiknya. Belakangan dia malah bilang enggak ada urusan sama kami," kata Hisar, saat membuat laporan ke Polres Siantar, Senin (26/7/2022).

Menurut keterangan Hisar, kasus dugaan penipuan dan utang piutang ini bermula di tahun 2020 silam.

Kala itu, Iptu Jaubah Saragih meminjam uang kepada Hisar melalui Joy Manalu.

Joy Manalu ini adalah rekan Hisar dan rekan jaubah.

Baca juga: Tuduhan Pencurian, Oknum Perwira Polisi dan Mertua Saling Lapor, Polda Metro Jaya Beri Penjelasan

Melalui Joy, Hisar kemudian memberikan pinjaman kepada Iptu jaubah Saragih. 

"Dia datang ke rumah dengan membawa seorang notaris. Jadi pada saat itu dia minjam Rp 24 juta untuk membeli bibit ikan di Kelurahan Tanjung Pinggir,” kata Hisar.

Pada peminjaman pertama, Iptu Jaubah Saragih memohon diberikan uang Rp 24 juta dengan surat jaminan tanah di Kelurahan Tambun Nabolan.

Kala itu, Iptu Jaubah Saragih berjanji membayar setelah panen tiga bulan ke depan.

Kemudian di tahun yang sama, Iptu Jaubah kembali meminjam sebanyak Rp 21 juta (total Rp 45 juta) dengan janji akan membayar sekaligus ketika menambah kolam. 

Baca juga: Lempar Bom Molotov ke Mobil Warga, Oknum Perwira Polisi Dituntut Dua Tahun Penjara

“Karena belum panen alasannya, lalu minjam lagi biar nambah buat dua kolam lagi. Kita ada nagih setelah pinjaman kedua. Kita tagih bulan Februari 2022, dia janji bayar setelah jadi Kapolsek Siantar Martoba. (Katanya) itu nggak meleset lagi,” katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved