Berita Sumut
Meski Pungutan Ekspor CPO Dicabut, Petani Masih Menderita Karena Harga TBS Masih Anjlok
Pasalnya harga TBS di tingkat petani Kabupaten Langkat masih anjlok dan jauh dari harga minimum yaitu Rp 1.600 per kilogram.
TRIBUN-MEDAN.COM - Medan-Kebijakan pemerintah mengenai penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunannya ternyata belum dapat mengakhiri penderitaan para petani sawit di Kabupaten Langkat.
Pasalnya harga TBS di tingkat petani Kabupaten Langkat masih anjlok dan jauh dari harga minimum yaitu Rp 1.600 per kilogram.
"Harga sawit masih Rp 1.250 per kilogram hari ini," Ujar Malem Ginting petani sawit di Kabupaten Langkat kepada Tribun Medan Rabu (27/7/2022).
Penderita itu juga ditambah dengan hasil sawit yang menurun akibat para petani tidak melakukan pemupukan pada saat jadwalnya tiba.
"Seharusnya bulan kemarin jadwal pemupukan, tapi karena harga TBSnya anjlok jadi tidak bisa beli pupuk," Ucapnya
Dikatakannya selama dua bulan terakhir dirinya hanya melakukan perawatan seadanya seperti memangkas dan penyemprotan rumput liar saja.
"Biasanya sekali panen dapat 1 ton lebih, tetapi karena tidak ada pemupukan jadinya hanya mendapat 800 kilogram," tuturnya.
Meski harga sawit tidak stabil, namun Malem dan petani lainnya tidak berniat untuk mengganti lahannya dengan tanaman yang lain.
"Karena menurut saya sawit merupakan investasi jangka panjang, kalau saat ini harga masih rendah, mungkin beberapa bulan lagi harganya akan kembali melonjak seperti sebelumnya," Tutupnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022.
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
(*/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tanda-Buah-Segar-TBS-Kabupaten-Langkat-akan-diangkut-di-truk-pengangkutan.jpg)