Bandit Bisnis Ilegal Kota Binjai

Rekam Jejak Pho Sie Dong, Bandit Bisnis Ilegal Kota Binjai, Pernah Buron dan Ngaku Diperas Polisi

Nama Pho Sie Dong kembali menjadi sorotan, setelah Kejari Binjai menyatakan akan segera mengadili bandit bisnis ilegal Kota Binjai ini

Tayang:
Editor: Array A Argus
HO
Pho Sie Dong alias Si Dong si bandit bisnis ilegal Kota Binjai 

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1).

Sementara SPDP tersangka Riki Hamdani bakal diadili oleh JPU Linda Sembiring.

Pemisahan berkas perkara ini lantaran barang bukti yang dikuasai oleh Riki adalah narkotika jenis ganja.

Sementara Po Sie Dong dan Abdul Gunawan terlibat dalam kepemilikan sabu.

Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit II Sat Res Narkoba Polres Binjai di kediamannya, berdasarkan hasil pengembangan, Senin (9/5/2022). 

Mulanya polisi mengamankan Abdul Gunawan dan Riki Hamdani di Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak.

Pengungkapan ini dilakukan karena di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi keresahan dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan sekaligus penyamaran. 

Saat polisi menyamar sebagai pembeli, Abdul kemudian menyerahkan satu paket diduga sabu seharga Rp 100 ribu. 

Saat bersamaan, datang Riki Hamdani yang menawarkan ganja kepada polisi.

Bahkan, Riki juga langsung menunjukan satu paket ganja seberat 1,77 gram. 

Keduanya pun diciduk oleh personel Sat Res Narkoba Polres Binjai yang menyamar.

Dari pengembangan keduanya, ditangkaplah Pho Sie Dong.

Pho Sie Dong ini dikenal merupakan pemain lama dalam berbagai kasus kriminal.

Ia pernah terlibat dalam sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari CPO ilegal, masalah dugaan penyelerwengan pupuk bersubsidi, hingga bisnis judi tembak ikan.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved