Kasus Suap Bupati Langkat

MUARA Perangin-angin Dijebloskan ke Lapas Kelas I Medan terkait Kasus Suap Eks Bupati Langkat Terbit

Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jebloskan terpidana kasus suap, Muara Perangin-angin ke Lapas Kelas I Medan.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. 

Zainal menjelaskan bahwa uang yang diberikan terdakwa Muara kepada Bupati Langkat dengan memakai tangan sejumlah pihak. Mereka yakni, Kepada Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.

Uang itu diberikan kepada Bupati Langkat, untuk pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.

Tak hanya itu, paket proyek itu pun juga dikerjakan oleh perusahaan lain yang turut dikendalikan oleh terdakwa Muara.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved