Sakit Hati Diputusi Pacar
Sakit Hati Putus Cinta, Mahasiswa di Kota Medan Sebar Foto Syur Pacar di Medsos
Seorang mahasiswa di Kota Medan nekat menyebarkan foto syur sang pacar di medsos karena putus cinta
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- M Farchan Ramadhan, mahasiswa yang tinggal di Kota Medan nekat menyebarkan foto syur mantan pacar karena sakit hati putus cinta.
M Farhan Ramadhan menyebar foto syur sang mantan pacar di medsos (media sosial) Instagram dan Twitter.
Tak pelak, aksi M Farhan Ramadhan ini membuat korbannya berinisial BA malu.
BA kemudian melaporkan Farhan, hingga akhirnya pria berusia 22 tahun ini diseret ke meja hijau PN Medan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sibayang, kasus ini bermula pada 26 Januari 2022 lalu.
Kala itu, M Farchan Ramadhan Syach bertempat di Jalan Titipapan, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
"Yang mana hal tersebut dilakukan terdakwa melalui akun instagram Yayasan Konservasi Pesisir Indonesia (Yakopi) atas nama ykp_pesisir," kata JPU, Senin (25/7/2022) siang.
Lalu, lanjut JPU, saksi Muhammad Habib yang menjadi operator atau admin dari akun instagram ykp_pesisir men-tag atau menandakan akun instagram atas nama ykp_pesisir di postingannya tersebut, yang di dalamnya berisikan alamat URL Twitter, dimana dalam postingan tersebut terdapat video-video/foto telanjang saksi korban BA.
Selanjutnya, saksi korban BA merasa curiga kepada terdakwa M Farchan Ramadhan, dikarenakan hanya saksi korban dan terdakwa yang memiliki video dan foto yang diunggah tersebut.
"Kemudian saksi korban BA melaporkan perbuatan terdakwa M Farchan kepada pihak berwajib," ujar jaksa.
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa Farchan mengakui bahwa postingan video-video dan foto tersebut disebarkan oleh terdakwa melalui akun Instagram, dan beberapa akun twiter yang login pada handphone milik terdakwa
"Yaitu handphone merk Xiaomi tipe Redmi Note 8 warna hitam," sebutnya.
Lebih jauh disampaikan JPU, bahwa postingan video-video dan foto saksi korban BA tanpa busana tersebut yang dikirim oleh Terdakwa ke akun instagram dan twiter tersebut dapat dilihat/diakses oleh warga net atau masyarakat umum, khususnya yang melakukan pertemanan dengan Terdakwa pada kedua akun tersebut.
"Perbuatan terdakwa tersebut tanpa izin dari saksi korban Bunga Artasya, membuat saksi korban merasa terhina dan tercemar nama baiknya," kata jaksa.
Kemudian, berdasarkan keterangan ahli ITE dalam perkara ini, yaitu Denden Imaduddin Soleh, pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa masuk dalam ketentuan yang dilarang menurut Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahasiswa-sebarkan-foto-syur-mantan-pacar.jpg)