News Video

PNS Dinas Pertanian Korupsi Dana Asuransi Lahan Pertanian Rp 500 Juta Ditahan Kejaksaan Sergai

Kasus korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian Pemkab Sergai akhirnya terkuak.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Kasus korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian Pemkab Sergai akhirnya terkuak.

Kejaksaan Kabupaten Serdang Bedagai saat ini telah menahan PR Nasution PNS (56) yang bekerja di Dinas Pertanian Kabupaten Sergai, Senin (25/7/2022).

"Bahwa hari ini kami telah menahan PR Nasution atas adanya dugaan marck up dana klaim dana anggaran Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahun 2020 yang dibayarkan oleh Asuransi Jasindo," kata Kepala Kejaksaan Sergai, M Amin.

Selain menahan PR Nasution, Kejaksaan juga telah memeriksa 60 orang lainya dalam kasus marck up klaim dana anggaran Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahun 2020 tersebut.

Amin mengatakan, dalam perkara itu pihaknya menemukan kelebihan pembayaran klaim asuransi usaha tani pada pada 12 kelompok tani yang ada di Kabupaten Sergai.

Dalam hal itu, Kejaksaan menemukan kerugian uang negara lebih dari Rp 500 juta.

Amin melanjutkan, tersangka diketahui melanggar peraturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan Sumber Dana Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementrian Pertanian Republik Indonesia kepada para kelompok tani.

"Yang mendaftar sebanyak 108 yang berasal dari 6 Gapokta serta 102 kelompok tani. Petani penggarap lahan sawah dan melakukan budidaya tanaman padi paling luas 2 Ha per musim tanam," kata dia.

" Bahwa premi asuransi yang dibayarkan kepada Jasindo sebesar Rp. 180.000 namun pada realisasi lapangan ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan yang klaim areal pertanian," lanjut Amin.

Tak hanya itu, tersangka PR Nasution juga diketahui tidak pernah melakukan sosialisasi kepada kelompok petani yang menerima AUTP.

Tersangka juga kata Amin menerima sejumlah uang dari dana AUTP TA 2020 yang dimana dana tersebut diperuntukkan kepada kelompok petani.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18ayat(2),(3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atas tindakan pelaku dijerat pasal korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutup Amin.

(cr17/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved