Berita Siantar
AMMA Desak Pemerintah Agar Menyelesaikan Konflik Tanah di Sihaporas
DPR sampai saat ini belum juga mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat.Konflik masyarakat adat masih saja terjadi hingga pada hari ini.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Tommy Simatupang
Sementara itu perwakilan dari masyarakat adat LAMTORAS saudara Tomson Ambarita menyampaikan, kiranya ada perhatian dari pemerintah terhadap mereka.
“bahwa masyarakat sudah lelah terus menerus dikriminilasisasi sehingga berharap bahwa ada sedikit kebaikan dari pemerintah terhadap masyarakat agar tidak ditindas terus menerus oleh PT. TPL, tutupnya.
Atas peristiwa di atas dan konflik yang telah berkepanjangan, kami dari Aliansi Mahasiswa dan masyarakat Adat (AMMA) memberikan poin tuntutan, yaitu: pertama, mendesak Polres Simalungun agar lebih bersikap humanis dalam proses penyelesaian konflik PT. TPL dan masyarakat.
Kedua, mendesak DPRD Kabupaten Simalungun agar segera mungkin membuat perda masyarakat adat di Kabupaten Simalungun.
Ketiga, meminta Bupati Simalungun agar segera membentuk Tim Identifikasi masyarakt adat di kabupaten Simalungun agar dapat menerbitkan SK Masyarakat Adat.
Keempat, mendesak pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan klaim areal konsesi PT Toba Pulp Lestari dari wilayah adat Lamtoras-Sihaporas dan wilayah Adat Dolok Parmonangan.
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Masyarakat-Sihaporas-mendesak-pemerintah-menutup-perusahaan-bubur-kertas.jpg)