Brigadir J Ditembak Mati

TERUNGKAP Tim Dokter Forensik Autopsi Ulang Brigadir J Dipilih Oleh PDFI, Ini Reaksi Panglima TNI

Ekshumasi (autopsi ulang) adalah sebuah tindakan penggalian kembali jenazah yang telah dikuburkan.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Panglima TNI Jendral Andika Perkasa 

Sebelumnya Pihak TNI AL Sudah Bersedia dokter Forensiknya Dilibatkan

Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak TNI Angkatan Laut menunggu keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait permintaan bantuan pelibatan dokter forensik Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL) dalam otopsi ulang jenazah Brigadir J.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispen AL) Laksamana Pertama Julius Widjojono mengatakan, pelibatan dokter forensik ini membutuhkan restu dari pimpinan tertinggi TNI pengguna kekuatan.

“Sehingga, bila ada permintaan bantuan, pihak TNI AL juga sudah ada restu dan keputusan Panglima TNI, maka akan memberikan bantuan tersebut secara profesional dan proporsional,” kata Julius, Jumat (22/7/2022).

Selain RSAL, rencana otopsi ulang jenazah Brigadir J melibatkan dokter forensik dari Rumah Sakit TNI Angkatan Udara (RSAU) dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Julius menyampaikan, selain bertugas di bidang kesehatan matra laut, dokter forensik RSAL juga dapat melaksanakan tugas di luar TNI AL. Namun, mereka baru akan menjalankan tugas di luar TNI AL apabila sudah ada keputusan dari Panglima TNI.

“Jika ada permintaan untuk bantuan, dan barang tentu hal itu memerlukan keputusan dari Panglima TNI sebagai pengguna kekuatan TNI,” ujar Julius.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan bahwa tim dokter forensik dari tiga matra TNI harus dilibatkan dalam membantu otopsi ulang jenazah Brigadir J.

Menurut dia, bantuan dari TNI ini sudah disetujui oleh Polri dalam gelar perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. "Telah dibicarakan dalam gelar perkara bahwa akan dibentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter-dokter forensik gabungan dari RSPAD, kemudian dari RSAL, RSAU," ujar Kamaruddin.

Selain itu, permintaan kuasa hukum keluarga Brigadir J, autopsi ulang ulang jenazah bisa melibatkan tim dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) serta satu rumah sakit swasta nasional.

Ekshumasi (autopsi ulang) adalah sebuah tindakan penggalian kembali jenazah yang telah dikuburkan.

Dalam dunia forensik, kegiatan ekshumasi dilakukan untuk keperluan identifikasi jenazah hingga memastikan penyebab kematian yang sebelumnya diragukan.

Ekshumasi banyak digunakan untuk melakukan investigasi sebuah tindakan kriminal, seperti dugaan pembunuhan yang baru muncul setelah jenazah dimakamkan.

Tindakan ekshumasi dilakukan oleh tim kedokteran forensik atas izin dari dinas pemakaman setempat. Izin juga perlu didapat dari tim penyidik aparat penegak hukum, jika terkait dengan sebuah perkara pidana. Pada saat melakukan ekshumasi, pihak keluarga, penyidik, dinas, dan penjaga makam bersama-sama menyaksikan proses tersebut.

(*/tribun-medan.com/ tribunjambi.com/ kompas.com/ tribunnews.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved