Berita Nasional
Diperiksa Hingga 12 Jam, Polisi Tak Tahan Roy Suryo Meski Berstatus Tersangka, Ini Alasannya
Pakar Telematika Roy Suryo yang diperiksa sebagai tersangka atas kasus penistaan agama, keluar dari ruang penyidik sekira pukul 22.15 WIB
TRIBUN-MEDAN.com - Pakar Telematika, Roy Suryo yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama menjalani pemeriksaan hingga 12 jam di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).
Kasus penistaan agama yang menjerat Roy Suryo yakni akibat mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.
Pemeriksaan usai pada Jumat malam.
Baca juga: Roy Suryo Ditetapkan Jadi Tersangka, Terkait Kasus Unggahan Meme Patung Stupa Mirip Jokowi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu keluar dari ruang penyidik sekira pukul 22.15 WIB.
Saat akan keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro JAya, Roy tampak terkulai lemas dan harus menggunakan kursi roda.
Polisi pun mengkonfirmasi perihal kondisi Roy sehingga tidak jadi ditahan karena sakit.
"Ya sakit. Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan melalui pesan singkat, Jumat (22/7/2022).
Atas alasan itu, penyidik tidak menahan Roy Suryo meski berstatus sebagai tersangka.
Salah satu kuasa hukum, Elza Syarief Nasution menyebut Roy kelelahan usai diperiksa terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
"Pak Roy kelelahan," singkat Elza.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka Roy dilakukan setelah serangkaian penyidikan.
"Iya benar tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Sempat Pamer Surat dari LPSK, Kini Roy Suryo Jadi Tersangka Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
Meski begitu, Zulpan belum bisa memastikan perihal Roy Suryo akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," tutup Zulpan.
Dalam kasus ini, Roy dipersangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Benarkan Tak Tahan Roy Suryo Karena Alasan Kesehatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Unggah-Roy-Suryi-di-Twitter.jpg)