Sempat Pamer Surat dari LPSK, Kini Roy Suryo Jadi Tersangka Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Penyidik resmi menetapkan status tersangka terhadap Roy Surya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
Unggahan meme stupa mirip Jokowi di akun Twitter Roy Suryo - Pakar Telematika Roy Suryo (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Proses penyidikan terhadap Roy Suryo kini memasuki babak baru.

Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan status tersangka terhadap Roy Surya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Penetapan tersangka ini hanya berselang satu hari usai Roy Suryo memamerkan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus ini.

Selain itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tengah diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Jumat (22/7/2022).

"Hari ini sedang diperiksa sebagai tersangka," ucapnya seraya menambahkan Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10.30 WIB.

Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan karena turut menyebarkan dengan mengunggah ulang meme Patung Sang Buddha di akun Twitter-nya. Ada dua laporan terhadap Roy Suryo terkait unggahan ini.

Pertama, laporan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.

Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Selain itu, Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor perwakilan umat Budha yakni Kurniawan Santoso.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 A KUHP.

Dalam prosesnya, laporan di Bareskrim dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus. Saat ini, kedua laporan itu telah naik ke tahap penyidikan.

Roy Suryo
Roy Suryo (Tribunnews)

Setelah dilaporkan ke polisi, Roy Suryo melaporkan tiga akun media sosial yang dianggapnya sebagai pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Roy melapor karena merasa dirugikan dengan adanya penggiringan opini yang menyebutkan bahwa dirinya adalah pengunggah atau penyebar gambar meme patung di Candi Borobudur itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved