Sempat Pamer Surat dari LPSK, Kini Roy Suryo Jadi Tersangka Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
Penyidik resmi menetapkan status tersangka terhadap Roy Surya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi
Langkah lain yang ditempuh mantan Menpora itu adalah meminta perlindungan ke LPSK. Permintaan itu dikabulkan oleh LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pihaknya telah memberikan surat rekomendasi perlindungan kepada Roy Suryo.
"Sudah. Jadi kami merekomendasikan agar Polda Metro Jaya memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10 ayat 1 dan 2 UU Nomor 31 Tahun 2014. Itu saksi, korban, pelapor, dan ahli, termasuk pelaku, tidak boleh digugat pidana maupun perdata," kata Edwin.
Meski begitu, penyidikan kasus ini tetap berjalan. "Ya itu merupakan hak yang bersangkutan. Apakah dia memposisikan diri sebagai saksi atau korban dalam kasus ini, silakan LPSK yang menilai," ujar Zulpan, Kamis (21/7/2022).
"Kami tidak mempersoalkan itu, proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya tetap berjalan," sambung dia.
Dia pun menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami dan melengkapi berkas-berkas penyidikan tekait dugaan penistaan agama oleh Roy Suryo.
"Jadi itu tidak memengaruhi penyidikan, hanya minta perlindungan kan," pungkas dia.
Sebelumnya, Roy Suryo mengaku mendapatkan teror usai dirinya membuat laporan kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Oleh karena itu, Roy pun meminta perlindungan LPSK dengan status sebagai pelapor kasus unggahan meme itu.
"Saya banyak sekali mengalami teror. Bukan hanya teror secara media sosial, ada beberapa media abal-abal yang dengan sangat sadis itu memfitnah," ujar Roy di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis.
Pada kesempatan itu, Roy juga mengaku difitnah bahwa dirinya dipecat dari keluarga Keraton Yogyakarta.
Roy kemudian memamerkan surat rekomendasi dari LPSK yang baru saja didapatkannya.
"LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi, tidak dapat dituntut. Apabila ada tuntutan, maka tuntutan tersebut harus mendapat kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. Jadi kasus kami harus diproses dulu sampai clear," kata Roy, Kamis (21/7/2022). (tribunmedan.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS:Polda Metro Tetapkan Roy Suryo Tersangka Kasus Penistaan Agama, Langsung Ditahan?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Unggah-Roy-Suryi-di-Twitter.jpg)