Berita Artis
Nikita Mirzani Kelelahan Diperiksa, Terpaksa Bermalam di Polresta Serang Bersama Anaknya
Kondisi Artis Nikita Mirzani di Polres berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik. Seperti diberitakan Nikita Mirzani dijemput paksa
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan kemungkinan Nikita Mirzani untuk ditahan.
"Tentu saja sesuai hukum acara pidana dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam, dan menjadi kewenangan bagi penyidik untuk bisa melakukan atau tidak melakukan penanganan pasca 24 jam tersebut," kata Kombes Pol Shinto saat konferensi pers, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Sebelum Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani Sindir Nindy Ayunda Mau Dijemput Paksa Menghilang
Tidak hanya itu, Shinto menjelaskan jika penahanan bisa dilakukan setelah 24 jam dilakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani.
Begitupun terkait Nikita Mirzani yang memiliki ketiga anak untuk menjadi pertimbangan.
"Ya sekali lagi kami sampaikan sesuai dengan hukum acara pidana maka masa penangkapan akan berjalan 24 jam," ucap Shinto.
"Masih terlalu dini kalau pada malam ini kami menyampaikan di tahan atau tidak tersangka NM," sambungnya.
Diketahui, Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.
Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
(*/ Tribun-Medan.com//Fauzi Alamsyah/Bayu Indra Permana)
SUmber: Tribunnews /NIKITA MIRZANI Dijemput Paksa
Nikita Mirzani Kelelahan Diperiksa, Terpaksa Bermalam di Polresta Serang Bersama Anaknya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Artis-Nikita-Mirzani-dafg.jpg)