Berita Artis

Nikita Mirzani Kelelahan Diperiksa, Terpaksa Bermalam di Polresta Serang Bersama Anaknya

Kondisi Artis Nikita Mirzani di Polres berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik. Seperti diberitakan Nikita Mirzani dijemput paksa

Editor: Salomo Tarigan
DOk Rangga Gani Satrio/Grid.id
Artis Nikita Mirzani 

TRIBUN-MEDAN.com - Artis Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Seperti diberitakan Nikita Mirzani dijemput paksa pada Kamis (21/7/2022) kemarin.

Hingga kini, Nikita Mirzani masih berada di Polresta Serang menjalani pemeriksaan.

Dalam jemput paksa tersebut turut terlihat putra Nikita Mirzani yang masih balita, Arkana Mawardi.

Bahkan Arkana terlihat menangis ketika ibunya itu ingin dibawa menggunakan kendaraan operasional pihak kepolisian.

Sehingga Nikita membawa Arkana dalam satu mobil.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut jika Nikita dan Arkana menginap di Polresta Serang, Banten.

"Niki tidur di dalam sama anaknya Arkana," kata kuasa hukum Niki, Fahmi Bachmid, di Polres Serang Kota belum lama ini.

Fahmi menambahkan Nikita langsung dilakukan pemeriksaan ketika sampai di Polresta Serang.

Namun proses tersebut sempat tertunda lantaran Nikita mengalami kelelahan.

"Tadi sempat ada beberapa pertanyaan tapi tidak dilanjutkan karena mungkin Niki capek tiba-tiba harus ke sini," ungkap Fahmi.

"Saya bilang kalau capek jangan dipaksakan ya udah istirahat aja, sama anaknya," tambahnya.

Kendati demikian, Nikita dalam keadaan sehat selama bermalam di kantor polisi.

"Niki dalam keadaan sehat ya mungkin capek karena tiba-tiba harus datang ke sini," pungkasnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani diamankan penyidik Polresta Serang saat berada di Mal Senayan City pada Kamis 21 Juli 2022. 

Baca juga: Alasan Alex Marwata KPK tak Bisa Proses Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, Kejaksaan Bisa Usut?

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan kemungkinan Nikita Mirzani untuk ditahan.

"Tentu saja sesuai hukum acara pidana dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam, dan menjadi kewenangan bagi penyidik untuk bisa melakukan atau tidak melakukan penanganan pasca 24 jam tersebut," kata Kombes Pol Shinto saat konferensi pers, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Sebelum Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani Sindir Nindy Ayunda Mau Dijemput Paksa Menghilang

Tidak hanya itu, Shinto menjelaskan jika penahanan bisa dilakukan setelah 24 jam dilakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani.

Begitupun terkait Nikita Mirzani yang memiliki ketiga anak untuk menjadi pertimbangan.

"Ya sekali lagi kami sampaikan sesuai dengan hukum acara pidana maka masa penangkapan akan berjalan 24 jam," ucap Shinto.

"Masih terlalu dini kalau pada malam ini kami menyampaikan di tahan atau tidak tersangka NM," sambungnya.

Diketahui, Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.

Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

(*/ Tribun-Medan.com//Fauzi Alamsyah/Bayu Indra Permana)

SUmber: Tribunnews /NIKITA MIRZANI Dijemput Paksa

Nikita Mirzani Kelelahan Diperiksa, Terpaksa Bermalam di Polresta Serang Bersama Anaknya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved