Berita Artis

Nasib Terkini Nikita Mirzani Kemungkinan Ditahan, Polda Banten: Masa Penangkapan Berjalan 24 jam

Penangkapan Nikmir, disebut-sebut berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik media sosial yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. 

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga 

Sebelum dibawa petugas, Nikita Mirzani sempat menyindir Nindy Ayunda.

Seperti diketahui, Nikita saat ini memang tengah berseteru dengan Nindy Ayunda.

Lantas, dia pun meminta bantuan followersnya untuk mencari keberadaan Nindy Ayunda.

Baca juga: Di Mana Bharada E, Keluarga Brigadir J Penasaran| Komnas HAM Temukan Rentetan Kronologi Penting

Sehingga hal tersebut diyakini mempermudah polisi untuk melakukan penjemputan paksa.

"Buat kalian semua yang tahu dimana keberadaan Nindy Ayunda beserta Dito Mahendra, laporkan Polres Jakarta Selatan.

Karena dia sedang dicari mau dijemput paksa tapi menghilang,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke Polres terdekat jika melihat Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.

“Yang tahu keberadaan Nindy Ayunda dan Dito Mahendra tolong kasih tahu segera ke Polres Jakarta Selatan atau kasih tahu gua juga boleh,” sambung Niki lantas tertawa.

Selain itu, Niki juga menyindir Dito yang disebutnya hanya berani menindas rakyat kecil.

“Teruntuk Dito Mahendra, lu jangan cuma bisa laporin gue ke Polres Serang Kota, sampai nyuruh-nyuruh polisi geruduk rumah gua.

Giliran elo dilaporin rakyat kecil, elu culik, elu gebuk, lu hilang,” tukasnya.

Nyai pun meminta Nindy Ayunda dan Dito untuk menyerahkan diri ke polisi.

“Sudah surat panggilan kedua lu enggak datang-datang, surat penjemputan paksa juga sudah beredar, jangan ngumpet,” lanjutnya.

Ia juga meminta agar Kapolri Serang ikut memberikan perhatian atas kasus ini.

“Sama tolong juga yang di Serang Kota diberantas,” pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved