Berita Artis
Nasib Terkini Nikita Mirzani Kemungkinan Ditahan, Polda Banten: Masa Penangkapan Berjalan 24 jam
Penangkapan Nikmir, disebut-sebut berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik media sosial yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terkini artis Nikta Mirzani.
Seperti dikabarkan, Nikita Mirzani akhirnya dijemput paksa polisi,Kamis (21/7/2022).
Penangkapan Nikmir, disebut-sebut berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik media sosial yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Polisi Polresta Serang, Banten telah melakukan upaya jemput paksa terhadap artis Nikta Mirzani di kawasan Senayan pada Kamis (21/7/2022).
Jemput paksa tersebut diketahui dari unggahan video di Instagram milik pengacara Ramdan Alamsyah.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Blak-blakan Menguak Senjata Api Jenis Glock 17 Nomor dan Pemiliknya, Bharada E?
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan kemungkinan Nikita Mirzani untuk ditahan.
"Tentu saja sesuai hukum acara pidana dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam, dan menjadi kewenangan bagi penyidik untuk bisa melakukan atau tidak melakukan penanganan pasca 24 jam tersebut," kata Kombes Pol Shinto saat konferensi pers, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Sebelum Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani Sindir Nindy Ayunda Mau Dijemput Paksa Menghilang
Tidak hanya itu, Shinto menjelaskan jika penahanan bisa dilakukan setelah 24 jam dilakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani.
Begitupun terkait Nikita Mirzani yang memiliki ketiga anak untuk menjadi pertimbangan.
"Ya sekali lagi kami sampaikan sesuai dengan hukum acara pidana maka masa penangkapan akan berjalan 24 jam," ucap Shinto.
"Masih terlalu dini kalau pada malam ini kami menyampaikan di tahan atau tidak tersangka NM," sambungnya.
Diketahui, Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.
Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Sindir Nindy Ayunda
Artis Nikita Mirzani akhirnya dijemput paksa polisi,Kamis (21/7/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Banten-Kombes-Pol-Shinto-Silitonga.jpg)