Berita Nasional

Bila Kembali Mangkir, KPK Ultimatum Bakal Jemput Paksa Ketum BPP HIPMI Mardani Maming

KPK membuka opsi menjemput paksa terhadap Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming apabila nantinya kembali mangkir.

Istimewa
Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan upaya tegas apabila mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming kembali tak memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kali

KPK membuka opsi menjemput paksa terhadap Bendahara Umum PBNU itu apabila nantinya kembali mangkir.

Hal itu sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Mardani Maming Ajukan Praperadilan, Plt Jubir KPK: Hak yang Bersangkutan

"Sesuai dengan KUHAP, ya. Dua kali dipanggil tidak hadir, ya kita punya penyidik, punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa."

"Kita akan jemput yang bersangkutan, gitu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Mardani Maming pada Senin (18/7/2022).

Pemanggilan itu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/7/2022).

Ali mengatakan, Maming sedianya dipanggil tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (14/7/2022) pekan lalu.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, ada surat dari penasihat hukum Maming ihwal alasan ketidakhadiran, dengan dalih ingin terlebih dahulu mengikuti proses praperadilan.

Ali menjelaskan, surat panggilan kedua dikirim lantaran lembaga antirasuah menilai alasan kuasa hukum tak dibenarkan menurut hukum.
 
"Karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," ujarnya.

Ali mengingatkan Maming agar dapat datang ke Kantor KPK, setelah surat panggilan kedua dikirimkan.

Baca juga: Dikabarkan Jadi Tersangka, Bendahara PBNU Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri

Jika kembali mangkir, Ali menyebut, bukan tak mungkin Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kalsel itu dipanggil paksa.

"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," tegas Ali.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved