Laka Maut Cibubur
Ralat Tersangka Kecelakaan Maut di Cibubur, Polisi Sebut Kernet Truk Tangki Masih Bestatus Saksi
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menegaskan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan di Cibubur satu orang, yakni sopir truk tangki.
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi mengklarifkasi jumlah tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang dan lima lainnya mengalami luka-luka di Jalan Alternatif Transogi, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat yang terjadi pada Senin (18/7/2022) sore lalu.
Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut sudah menetapkan dua orang tersangka dalam insiden yang melibatkan truk tangki Pertamina.
Kini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menegaskan bahwa tersangka dalam kasus tersebut berjumlah satu orang.
Baca juga: UPDATE Laka Maut Cibubur, Polisi Klarifkasi Korban Tewas 10 Orang, Identitas Korban Masih Didata
"Saya koreksi, tersangka itu satu yaitu sopir. Yang kernet masih berstatus saksi," ujar Latif saat dihubungi wartawan pada Kamis, (21/7/2022).
Atas klarifikasi ini, polisi memastikan bahwa tersangka dalam peristiwa kecelakaan itu adalah Supadi, sopir truk Pertamina.
Sementara rekannya, kernet truk yakni Kasira masih berstatus sebagai saksi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan sopir truk Pertamina dan kernetnya ditetapkan menjadi tersangka kasus kecelakaan maut Cibubur, Bekasi.
Keduanya dinilai bertanggung jawab karena dugaan lalai berkendara sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka ini telah dilakukan penyelidikan oleh Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Polda Metro Jaya dan Satuan Lalu Lintas Polres Bekasi Kota.
"Telah menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus ini, pertama terhadap saudara S yakni sopir truk tangki BBM tersebut dan kedua saudara K, ini kenek truk tangki BBM tersebut," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Kecelakaan Maut Libatkan Truk Tangki Pertamina di Cibubur, Sejumlah Pemotor Tergeletak di Jalan
Dalam kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang itu, keduanya dikenakan pasal kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian.
Aturan itu diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu, ancaman pidana maksimumnya adalah pidana penjara 6 tahun dan pidana denda maksimal Rp 12.000.000.
"(Pasalnya) ya kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain," ucap Zulpan.
Zulpan juga menjelaskan, saat ini kasus itu masih diselidiki oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan dibantu Tim Traffic Accident Analysis (TTA) dari Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Foto-Kecelakaan-Maut-Cibubur-10-Tewas.jpg)