Berita Seleb

PERTARUNGAN Crazy Rich, Maharani Tak Terima Kekalahan dan Harus Bayar Ganti Rugi Rp 37 Miliar

Sementara, Pihak MS Glow melalui kuasa hukumnya, Armand Hanish, membantah kabar soal permintaan uang damai Rp 60 Miliar.

Editor: AbdiTumanggor
instagram
Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari kalah gugatan tentang brand produk kecantikan skincare 

"Tapi sayangnya mereka tidak memproduksi dengan merek tersebut," jelasnya.

Menurut Septia, Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala selaku pemilik hanya menggunakan merek MS Glow.

"Mereka menggunakan merek MS Glow (untuk dijual sebagai kosmetik), bukan MS Glow for Cantik Skincare," pungkasnya.

Sebelumnya, kisruh sendiri bermula saat Shandy Purnamasari merasa PS Glow telah menjiplak MS Glow.

Selain merek yang mirip, kemasan dari dua produk skincare tersebut juga serupa baik dari segi bentuk dan warnanya.

Permasalahan pun berlanjut ke jalur hukum. Di mana PS Glow yang akhirnya memenangkan gugatan terhadap MS Glow.

Pengadilan Negeri Surabaya pun memutuskan MS Glow untuk membayar ganti rugi kepada PS Glow selaku penggugat kurang lebih sebesar Rp 37,9 miliar Rupiah.

Gilang Widya Permana dan istrinya Shandy Purnamasari.
Gilang Widya Permana dan istrinya Shandy Purnamasari. (kolase surya co.id)

Pihak MS Glow Bantah Adanya Permintaan Ganti Rugi Rp 60 Miliar

Sementara, Pihak MS Glow melalui kuasa hukumnya, Armand Hanish, membantah kabar soal permintaan uang damai Rp 60 Miliar.

Arman menjelaskan bahwa nominal sekira Rp 60 Miliar itu adalah uang ganti rugi atas dugaan tindakan melanggar hukum yang dilakukan Putra Siregar.

"Jadi apa yang disampaikan video itu saya sudah nonton juga, saya tegas sampaikan bahwa itu (uang damai) tidak ada," ujar Armand Hanish di J99 Tower, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

"Dalam perkara ini sudah disampaikan juga oleh pihak MS Glow bahwa sudah ada mediasi. Memang ada permintaan ganti rugi dan itu bukan uang damai ya, namanya mediasi kan itu karena ada laporan dan pihak yang dirugikan oleh karenanya bahasanya permintaan ganti rugi, jumlahnya saya tidak bisa pastikan yaa harus lihat dokumen dulu," jelasnya.

Ia memastikan bahwa tak ada permintaan uang damai yang dilakukan oleh kliennya dalam momen mediasi.

"Ya yang jelas uang damai itu tidak ada, adanya permintaan uang ganti rugi," tegasnya.

Angka Rp 60 Miliar juga disebut Arman tak asal muncul karena itu merupakan perhitungan kerugian yang dialami Shandy ketika PS Glow diduga meniru MS Glow.

"Itu angkanya bukan asal sebut aja ya, itu ada perhitungannya. Nominal tersebut kan tidak bisa dipenuhi oleh pihak PS Store Glow, jadi memang harus dijelaskan secara utuh tidak boleh setengah-setengah yaa," bebernya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved