Berita Seleb

PERTARUNGAN Crazy Rich, Maharani Tak Terima Kekalahan dan Harus Bayar Ganti Rugi Rp 37 Miliar

Sementara, Pihak MS Glow melalui kuasa hukumnya, Armand Hanish, membantah kabar soal permintaan uang damai Rp 60 Miliar.

Editor: AbdiTumanggor
instagram
Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari kalah gugatan tentang brand produk kecantikan skincare 

TRIBUN-MEDAN.COM - "Pertarungan" Para Istri Crazy Rich terus berlanjut.

"Petarungan" ini terkait merek produk kecantikan wanita.

Kedua merek tersebut yaitu skincare PS Glow dan MS Glow.

Septia Siregar istri Putra Siregar selaku pemilik brand PS Glow.

Sementara Shandy Purnamasari selaku pemilik brand MS Glow.

Bahkan, Maharani Kemala juga disebutkan bagian dari pemilik brand MS Glow.

Kini, Septia Siregar membeberkan fakta mengejutkan soal MS Glow.

Septia mengungkap bahwa MS Glow tak terdaftar sebagai merek skincare.

Septia Siregar dan Putra Siregar.
Septia Siregar dan Putra Siregar. (Instagram / Septia Siregar)

Septia Siregar mengatakan demikian lantaran ia telah mengecek status skincare MS Glow di situs Dirjen HAKI.

Alih-alih skincare, MS Glow justru terdaftar sebagai merek minuman.

"MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32," ujarnya, seperti dikutip via Tribun Seleb pada Selasa (19/7/2022).

"Yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," jelas dia.

Kendati demikian, ada merek MS Glow yang terdaftar sebagai merek kelas 3.

Namun, namanya berbeda, yakni MS Glow for Cantik Skincare.

"Merek mereka yang terdaftar itu MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved