Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Habib Rizieq Ungkap Alasan Tak Umumkan Dirinya Bebas Bersyarat, Sebut Sangat Berisiko: Bisa Batal

Habib Rizieq Shihab telah bebas dari Lembaga Pemasyarakaan atau LP Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (20/7/2022) pagi lalu.

Editor: AbdiTumanggor
via tribunnews
Rizieq Shihab bebas bersyarat: Habib Rizieq Shihab telah bebas dari Lembaga Pemasyarakaan atau LP Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (20/7/2022) pagi lalu. 

"Pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat. Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik bukan pemberian pejabat bukan pemberian kekuasaan, tapi ini merupakan satu proses hukum," tegasnya.

Foto-foto Rizieq Shihab bebas dari penjara
Kolase Dok Kemenkumham
Foto-foto Rizieq Shihab bebas dari penjara.

Saat ini Habib Rizieq kini berkumpul bersama keluarga di kediamannya, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ia rencananya akan menyapa para pengurus front persaudaraan Islam, GNPF Ulama dan PA 212.

Sebagai infromasi, Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Habib Rizieq bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya.

Rika menyebut Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," pungkasnya.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved