Timbangan Pedagang Pasar Horas
TIMBANGAN Pedagang Pasar Horas Siantar Dicek, Antisipasi Kecurangan saat Jual Beli
Sejumlah pedagang di Pasar Horas dipaksa mentera ulang alat ukur, takar maupun timbangan dan perlengkapan untuk mencegah kecurangan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sejumlah pedagang di Pasar Horas dipaksa mentera ulang alat Ukur, Takar, maupun Timbangannya dan Perlengkapan (UTTP) untuk mencegah terjadinya ketidak “fair” -an antara pedagang dan pembeli.
Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan kemudian menggandeng UPTD Metrologi Kota Pematangsiantar.
Tera Ulang yang dilakukan UPTD Metrologi Kota Pematangsiantar berlangsung selama dua hari Senin-Selasa (18-19/7/2022). Lebih dari 300 timbangan milik para pedagang di Pasar Horas Pematangsiantar telah ditera dan disegel.
Baca juga: PRAKIRAAN Cuaca di Medan Besok 21 Juli 2022, Cerah Seharian
“Ada banyak yang kita periksa. Tapi catatan itu lebih jelas di UPTD Metrologi Kota Siantar. Jadi dari beberapa timbangan yang kita periksa, ada beberapa yang kita nilai nggak pas. Bukan artian curang ya, mungkin rusak,” kata Plt Kadis UMKM dan Koperindag Kota Pematangsiantar Herbert Aruan, Rabu (20/7/2022).
Lebih teknis, Kepala UPTD Metrologi Pematangsiantar, Juang Sijabat menyampaikan, kegiatan mentera ulang bertujuan agar terciptanya tertib ukur di lingkungan pasar terhadap alat UTTP yang dipakai oleh pedagang
"Tujuan paling utama dari mentera ulang timbangan ini menciptakan keadilan bagi pedagang dan juga pembeli di Pasar Horas Pematangasiantar. Kita lakukan kegiatan ini agar pedagang tidak mengambil keuntungan dengan cara yang curang," ungkap Juang Sijabat diwawancarai di Pasar Horas, Selasa (19/7/22) siang.
Salain itu juga, kata Juang kembali dan jika timbangan para pedagang tersebut jujur maka pembeli akan nyaman untuk belanja ke pasar seperti ke Pasar Horas dan Parluasan.
"Kegiatan ini akan dilakukan di lokasi lainnya seperti di Pasar Parluaaan setelah di Pasar Horas selesai," katanya.
Baca juga: BOCAH 2 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Ibunya Curiga Lihat Anaknya Terus Menangis
Dua hari mentera ulang timbangan pedagang di Pasar Horas. Disampaikan Juang Sijabat bahwa pihaknya ada menemukan timbangan tidak pas ukurannya. Maka pihaknya pun menyarankan agar pedagang itu sendiri yang menyervis timbangannya
"Sejauh ini kita ada menemukan timbangan yang tidak pas dan kita suruh diservis. Setelah di-servis baru kita segel, hanya beberapa yang kita temukan tidak pas dan semuanya sudah kita suruh servis yang tidak pas itu. Sudah 300 timbangan di Pasar Horas untuk hari ini kita periksa," ujarnya kembali.
Dijelaskan Juang Sijabat kembali, ada timbangan atau alat UTTP yang dapat ditera yakni timbangan kaleng dan teruntuk timbangan plastik tidak dilakukan tera ulang karena tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai transaksi jual beli.
Kegiatan mentera ulang ini, ujar Juang, pun sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1991 tentang perlindungan konsumen yakni memberikan transaksi jual beli yang adil terpercaya.
“Yang bisa ditera hanya timbangan kaleng. Kalau plastik tidak bisa dengan alasan tidak diperbolehkan digunakan untuk transaksi jual beli. Kedepannya timbangan plastik yang beredar ini akan ditertibkan. Saat ini sedang pendataan," ungkapnya kembali.
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/UPTD-Metrologi-Pematangsiantar-cek-timbangan.jpg)