News Video
IPW: Polri Melanggar Perintah Presiden Jika Menolak Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi penolakan kepolisian soal autopsi ulang jenazah Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.COM - Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi penolakan kepolisian soal autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Teguh Santoso selaku Ketua IPW menganggap hal ini melanggar perintah Presiden Jokowi.
Disebabkan Presiden Joko Widodo meminta pihak kepolisian agar mengungkap kasus ini secara terbuka.
Sugeng menilai, autopsi ulang merupakan salah satu cara untuk membuka kebenaran dalam kasus ini.
"Penolakan Polri sudah melanggar perintah Presiden untuk obyektif dan tidak ada yang ditutupi."
Apabila tidak dilakukan, kasus ini akan buntu dan fakta sebenarnya tidak bisa terungkap.
"Autopsi ulang adalah jalan membuka tabir kalau tidak diautopsi ulang sudah tutup buku (kasus selesai)," kata Sugeng saat dihubungi Tribunnews, Selasa (19/7/2022).
Sugeng juga mempertanyakan hasil autopsi yang selalu dijanjikan polisi akan diumumkan.
Namun hingga saat ini, polisi belum juga membeberkan hasilnya karena disebut masih dalam proses.
Dikutip dari Tribunnews.com, Sugeng beranggapan bahwa penolakan autopsi ulang oleh Polri adalah bentuk dari tidak terwujudnya keadilan.
"Harus dipertanyakan apakah sudah ada hasil autopsi . Apa isi autopsi tersebut? sikap tidak mau autopsi ulang adalah sikap melawan rasa keadilan masyarakat," imbuhnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons permintaan keluarga korban untuk mengautopsi ulang jenazah Brigadir J .
Dedi menyebut, pihaknya sudah melakukan autopsi dan kini tinggal menunggu hasilnya.
"Sudah diautopsi nanti akan disampaikan," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).