Kontroversi Tewasnya Brigadir E

Keluarga Minta Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Mabes Polri Saran Ajukan Melalui Penyidik

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mempersilakan penasihat hukum keluarga Brigadir J untuk mengajukan autopsi ulang kepada penyidik.

Istimewa
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo 

TRIBUN-MEDAN.com - Melalui tim kuasa hukumnya, keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta agar dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah korban.

Menanggapi permintaan keluarga, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa autopsi terhadap Brigadir Yosua telah dilakukan.

Kepolisian RI tak secara gamblang menjawab permintaan pihak keluarga itu.

Baca juga: Setelah Irjen Ferdy Sambo Keluarga Brigadir J Desak Copot Kapolres, 11 Hari Belum Ada Tersangka

Irjen Dedi juga berjanji akan menyampaikan secara terbuka hasil autopsi yang telah dilakukan.

"Sudah diautopsi nanti akan disampaikan," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Dedi Prasetyo menambahkan nantinya hasil autopsi itu bakal disampaikan bersama Komnas HAM.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta untuk membuat laporan soal tewasnya Brigadir J dalam dugaan baku tembak dengan ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (18/7/2022).
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta untuk membuat laporan soal tewasnya Brigadir J dalam dugaan baku tembak dengan ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (18/7/2022). (HO)

Lebih lanjut, kata Dedi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mempersilakan penasihat hukum keluarga untuk mengajukan autopsi ulang kepada penyidik.

"Pelaksanaan ekshumasi akan dilaksanakan oleh dokter forensik (expert) terhadap korban guna menguatkan pembuktian secara ilmiah," ujar Dedi.

Ekshumasi adalah penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.

 Ekshumasi perlu dilakukan ketika dicurigai kematian seseorang dianggap tidak wajar.

Dengan begitu, dia mengklaim Korps Bhayangkara telah transparan.

"Hasilnya mungkin bersama Komnas HAM biar transparan dan obyektif," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ragu atas autopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Untuk itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang.

Baca juga: Diduga Pelaku Penembak Brigadir J Hingga Tewas, Bharada E Minta Perlindungan ke LPSK

"Jeroannya pun sudah tidak ada didalam jadi perlu autopsi ulang sama visum et repertrum ulang," kata Kamaruddin Simanjuntak saat membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved