Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri, Ini Respon Irjen Ferdy Sambo

Menanggapi penonaktifan tersebut, kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo menyebut kliennya berlapang dada dan menghormati keputusan Kapolri.

INTERNET
Kolase foto Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Ferdy Sambo 

Desakan Kadiv Propam Dinonaktifkan

Sebelumnya muncul desakan Irjen Sambo dinonaktifkan.

Desakan itu antara lain datang dari IPW hingga Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo usai kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada E.

Permintaan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo juga sebelumnya datang dari Keluarga Brigadir J.

Permohonan keluarga Brigadir J itu ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Kami atas nama keluarga memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan supaya memberi atensi demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat termasuk kepada Bapak Kapolri supaya menonaktifkan Kadiv Propam atas nama Ferdi Sambo ya," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022) siang tadi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dicopot dari Jabatan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo Hormati Keputusan Kapolri Listyo Sigit

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved