Kontroversi Tewasnya Brigadir E

Diduga Pelaku Penembak Brigadir J Hingga Tewas, Bharada E Minta Perlindungan ke LPSK

Terduga penembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E diketahui sudah mengajukan perlindungan ke LPSK.

KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terduga penembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E diketahui sudah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Bharada E disebut-sebut menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.

"Iya (Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK)," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo & Bharada E Dilaporkan ke Propam Polri Soal Kasus Penembakan Brigadir J

Dijelaskan Edwin, bahwa Bharada E melakukan permohonan perlindungan pada Kamis (14/7/2022).

Meski begitu, Bharada E masih belum dilakukan perlindungan oleh LPSK karena masih proses penelaahan.

"Kamis, permohonon perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," jelasnya.

Dalam kasus ini, diterangkan Edwin, pihaknya pro-aktif berkoordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto hingga ke Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Barada E dan Ibu P. Dari Ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang," ungkapnya.

Diketahui, Bharada E merupakan Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam.

Sedangkan Brigadir J adalah Anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai Supir dinas istri Kadiv Propam.

Dinonaktfikan

Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam Polri oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, pada Senin (18/7/2022).

Penonaktifan itu dilakukan demi membuat proses penyidikan menjadi semakin terang.

Baca juga: Dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri, Ini Respon Irjen Ferdy Sambo

"Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

"Mulai malam ini saat ini kita nonaktifkan dan jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri," sambungnya.

Keluarga Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebelumnya mendesak agar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan.

Hal yang sama juga diminta kelurga terhadap Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Dorongan itu disampaikan pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang mengaku mendapat pesan itu dari keluarga Brigadir J langsung.

"Memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan supaya memberi atensi, demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada Bapak Kapolri untuk supaya sementara menonaktifkan Kadiv Propam Polri atas nama Ferdy Sambo," ujar Kamaruddin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

"Kemudian menonaktifkan juga Karo Paminal atas nama Brigjen Hendra. Yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan," sambungnya.

Kamaruddin menjelaskan, ketiganya perlu dinonaktifkan agar penanganan perkara ini bisa ditangani secara objektif.

Kemudian, Kamaruddin meminta supaya mobil yang dipakai Irjen Sambo dari Magelang turut diamankan.

"Demikian juga CCTV-CCTV dari Magelang mulai dari jalan tol itu supaya diamankan juga, lintas-lintasan yang mereka lintasi supaya percakapan-percakapan antara nomor telepon Brigadir Yoshua Hutabarat dengan pimpinannya supaya disita juga dari Telkom atau dari operator," tutur Kamaruddin.

Lebih jauh, Kamaruddin meminta agar ponsel Sambo beserta istrinya, PC, disita. Tidak hanya itu, kata Kamaruddin, ponsel Bharada E serta ajudan Sambo lainnya perlu dilakukan penyitaan.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E, Terduga Penembak Brigadir J hingga Tewas Ternyata Minta Perlindungan ke LPSK

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved